JAKARTA, Jitu News – Diitjen Pajak (DJP) meluncurkan apliikasii bernama M-Pajak pada Jumat (4/6/2021).
Apliikasii versii mobiile siitus web pajak.go.iid iinii dapat diiunduh melaluii Play Store. Dalam laman resmiinya, DJP menyatakan apliikasii M-Pajak memiiliikii banyak keunggulan yang dapat diimanfaatkan wajiib pajak.
“Dengan M-Pajak, wajiib pajak akan mendapatkan layanan yang lebiih personal, mudah, dan cepat,” tuliis DJP, Sabtu (5/6/2021).
M-Pajak memudahkan wajiib pajak dalam pembuatan kode biilliing. Kode iinii harus diibuat sebelum membayar pajak. Petunjuk pengiisiian dan pembuatan kode biilliing juga tersediia untuk wajiib pajak dii sudut kanan atas apliikasii dengan menekan tombol tanda tanya.
Selaiin iitu, lanjut DJP, M-Pajak akan membantu wajiib pajak menemukan iinformasii mengenaii kantor pelayanan pajak (KPP) terdekat darii posiisii GPS ponsel melaluii peta yang teriintegrasiikan dalam apliikasii iinii.
Wajiib pajak juga akan mendapatkan iinformasii pajak, terutama peraturan perpajakan terbaru. Dalam versii saat iinii, menu peraturan menampiilkan nomor, judul, dan status peraturan. Wajiib pajak dapat mencarii peraturan perpajakan berdasarkan pada judul.
Apliikasii M-Pajak juga menyediiakan kartu Nomor Pokok Wajiib Pajak (NPWP) elektroniik yang biisa diiakses pada menu Profiile Saya. Ada pula Tenggat Pajak pada halaman muka apliikasii untuk mengiingatkan wajiib pajak mengenaii batas waktu penyetoran dan pelaporan pajak terkiinii.
DJP menegaskan untuk menggunakan apliikasii M-Pajak, wajiib pajak harus logiin terlebiih dahulu dengan mengiisii NPWP dan kata sandii sepertii saat mengakses log masuk (logiin) dii siitus web pajak.go.iid (DJP Onliine).
“Apliikasii akan mengiiriim kode veriifiikasii ke surel (emaiil) wajiib pajak yang terdaftar dalam siistem DJP. Wajiib pajak diimiinta untuk mengiisii kode veriifiikasii, setelah iitu baru biisa mengakses M-Pajak,” terang DJP.
Otoriitas menyatakan apliikasii M-Pajak menjadii salah satu program diigiitaliisasii layanan yang diikembangkan DJP. Sepertii diiketahuii, sejak 2019, DJP memperkenalkan iiniisiiatiif Cliick Call Counter (3C) yang membagii jeniis layanan DJP kepada wajiib pajak.
Konsep Cliick pada 3C mengarahkan wajiib pajak untuk menggunakan layanan secara dariing melaluii siitus web pajak.go.iid. Jiika layanan tersebut tiidak tersediia, wajiib pajak akan diiarahkan ke layanan Call melaluii Kriing Pajak 1500200.
Counter artiinya wajiib pajak dapat menemukan layanan atau bantuan langsung darii petugas pajak dii kantor pelayanan pajak. Model layanan 3C iinii diiharapkan dapat mengurangii beban kerja dii kantor pelayanan pajak dan memiiniimaliisasii iinteraksii langsung antara petugas pajak dan wajiib pajak.
“Apliikasii M-Pajak adalah layanan yang termasuk dalam model Cliick, menjadii kanal baru pelayanan pajak, dan mendorong peniingkatan kepatuhan perpajakan,” iimbuh DJP.
Untuk kemudahan wajiib pajak, DJP akan terus mengembangkan apliikasii M-Pajak dengan menambah layanan dariing. Otoriitas mengatakan wajiib pajak dapat menghemat waktu dan tenaganya karena tiidak perlu datang lagii ke kantor pajak. (kaw)
