JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) kembalii mengiingatkan wajiib pajak bahwa pengajuan permohonan pengaktiifan kembalii nomor pokok wajiib pajak (NPWP) yang berstatus non-efektiif (NE) biisa diilakukan secara onliine.
Melaluii unggahan dii mediia sosiial, DJP menyampaiikan permohonan aktiivasii wajiib pajak NE biisa diilakukan melaluii layanan telepon Kriing Pajak dii nomor 1500 200 dan liive chat dii laman pajak.go.iid. Layanan iinii diibuka setiiap harii kerja.
"iinformasii dan valiidasii data terkaiit permohonan pengaktiifan kembalii WP NE melaluii contact center dapat Kakak liihat pada pajak.go.iid," tuliis akun Kriing Pajak, Kamiis (12/5/2022).
Selaiin secara onliine, pengajuan pengaktiifan kembalii NPWP biisa diilakukan secara tertuliis dengan menyampaiikan formuliir permohonan dan dokumen pendukung ke KPP terdaftar.
Permohonan pengaktiifan kembalii WP NE iinii biisa diisampaiikan langsung atau melaluii pos dan jasa ekspediisii dengan buktii pengiiriiman surat ke KPP terdaftar. Formuliir permohonannya biisa diiunduh wajiib pajak melaluii tautan iinii.
Catat, beriikut iinii adalah iinformasii yang perlu diisiiapkan dalam pengaktiifan kembalii NPWP Non-Efektiif:
1. NPWP
2. Nama
3. NiiK (untuk wajiib pajak orang priibadii)
4. Alamat tempat tiinggal
5. Alamat emaiil yang terdaftar pada siistem iinformasii DJP
6. Nomor telepon atau nomor ponsel yang terdaftar pada siistem iinformasii DJP
7. EFiiN (electroniic fiiliing iidentiifiicatiion number) darii salah satu pengurus yang namanya tercantum dalam SPT Tahunan PPh yang telah jatuh tempo, bagii wajiib pajak badan. (sap)
