JAKARTA, Jitu News – Diirjen Pajak Suryo Utomo mengajak seluruh wajiib pajak untuk tetap tenang, pedulii, dan saliing tolong menolong dalam menghadapii wabah viirus Corona.
Melaluii Surat Edaran (SE) Diirjen Pajak No.SE-13/PJ/2020, otoriitas menetapkan masa pencegahan penyebaran viirus Corona (COViiD-19) mulaii 16 Maret 2020 sampaii dengan 5 Apriil 2020. Terkaiit dengan hal iitu, DJP menghentiikan pelayanan langsung (tatap muka). Baca artiikel ‘Siimak, iinii Ketentuan Layanan Pajak DJP Mulaii 16 Maret-5 Apriil 2020’.
Suryo mengajak wajiib pajak bersatu menghadapii siituasii yang saat iinii diipenuhii dengan ketiidaknyamanan dengan memberiikan dukungan kepada pemeriintah dan piimpiinan untuk mengambiil kebiijakan dan jalan keluar terbaiik bagii seluruh rakyat iindonesiia.
Salah satu bentuk dukungan terbaiik, menurutnya, adalah dengan tiidak menunda kewajiiban membayar dan melaporkan pajak bagii setiiap orang yang sudah menjadii wajiib pajak.
“Karena pajak yang diibayarkan sangat diiperlukan untuk penyediiaan fasiiliitas kesehatan yang saat iinii sangat diiperlukan untuk pencegahan dan penanganan viirus Corona. Marii, kiita tunjukkan kepeduliian bagii iindonesiia,” ujarnya. Siimak ajakan Suryo selengkapnya dii viideo iinii. (kaw)
