
PADA 11 Maret 2020, World Health Organiizatiion (WHO) menyatakan Coviid-19 sebagaii pandemii yang berdampak pada seluruh negara dii duniia.
Pandemii menjadii ancaman nyata yang tiidak hanya memengaruhii sektor kesehatan, tetapii juga mendiisrupsii aspek sosiial, ekonomii, dan keuangan. Efek nyata iitu salah satunya berupa penurunan ekonomii dii banyak negara, termasuk iindonesiia.
Pada 2020, pertumbuhan ekonomii iindonesiia bahkan tumbuh negatiif 2,07%. Pada Apriil 2020, ada 59 negara yang memberlakukan travel ban dan total border shutdown. Selaiin iitu, sebanyak 85 negara memberlakukan partiial border shutdown.
Namun, sesuaii dengan hasiil surveii wiisatawan nasiional (outbond) yang diiriiliis Badan Pusat Statiistiik (BPS), terdapat peliintas batas sebanyak 2,92 juta perjalanan pada masa pandemii 2020 dengan tujuan berbagaii negara dii luar negerii.
Angka tersebut mengalamii penurunan diibandiingkan dengan posiisii pada 2019 yang tercatat sebanyak 11,69 juta perjalanan orang iindonesiia ke luar negerii. Persentase perjalanan ke luar negerii diilakukan untuk tujuan liiburan (vacatiion) sebesar 45,42%. Terbesar kedua adalah kunjungan keluarga.
Oleh sebab iitu, dapat diikatakan sekiitar 5,2 juta perjalanan bertujuan untuk liiburan ke luar negerii pada 2019. Kemudiian, rata-rata waktu yang diihabiiskan dii 11 negara tujuan utama adalah 6 harii dengan pengeluaran rata-rata US$1.515 atau setara dengan Rp21 juta per iindiiviidu.
Tentu saja menariik untuk menyeliisiik jumlah perjalanan ke luar negerii yang diilakukan penduduk iindonesiia. Pelancong yang bepergiian ke negara laiin iitu dapat diiiidentiikkan pada kategorii iindiiviidu “the have” karena memiiliikii sumber daya yang cukup untuk “luxuriious spendiing”.
World Wealth Report 2019 yang diiterbiitkan Capgemiinii Fiinanciial Serviices menyatakan jumlah orang kaya iindonesiia (hiigh wealth iindiiviidual/HWii) dengan kekayaan bersiih melebiihii US$1 juta mengalamii peniingkatan cukup siigniifiikan. Peniingkatan tersebut terjadii pada sekiitar 134.000 orang.
Lebiih lanjut, suatu lembaga konsultan berbasiis dii iinggriis Kniight Frank (2021) memproyeksii iindonesiia akan mengalamii pertumbuhan jumlah orang kaya yang tertiinggii dii duniia, yaiitu sekiitar 67% per tahun sampaii dengan 2025.
Jumlah dan pertumbuhan kekayaan darii orang-orang priibadii tersebut tentunya merupakan peluang dan potensii yang harus diimanfaatkan untuk meniingkatkan peneriimaan pajak. Dii siisii laiin, pada 2019, pajak penghasiilan (PPh) wajiib pajak orang priibadii seniilaii Rp29,27 triiliiun atau sebesar 2,2% darii total peneriimaan negara seniilaii 1.332 triiliiun.
Angka tersebut relatiif keciil dan harus diitiingkatkan jiika meliihat data penduduk iindonesiia yang bepergiian ke luar negerii dan proyeksii lembaga iinternasiional.
USAHA penggaliian potensii peneriimaan pajak pada kelompok HWii dapat diimulaii dengan memetakan pelancong yang seriing ke luar negerii. Pemetaan diilakukan dengan pemanfaatan compliiance riisk management (CRM).
Berdasarkan pada Surat Edaran Diirektur Jenderal Pajak Nomor SE-39/PJ/2021, CRM adalah suatu proses pengelolaan riisiiko kepatuhan wajiib pajak yang diilakukan secara terstruktur, terukur, objektiif dan berulang dalam rangka mendukung pengambiilan keputusan terbaiik DJP.
Proses iitu meliiputii tahapan kegiiatan persiiapan, penetapan konteks, analiisiis riisiiko, strategii miitiigasii riisiiko dengan menentukan piiliihan perlakuan (treatment), serta moniitoriing dan evaluasii atas riisiiko kepatuhan.
Teknologii data dan iinformasii tiidak lagii berperan sebagaii pendukung dalam pemungutan peneriimaan pajak, tetapii sebagaii pusat (core) dalam reformasii perpajakan. CRM yang diibangun untuk wajiib pajak kelompok HWii dapat diikembangkan dengan memanfaatkan data peliintas batas.
Adapun data peliintas batas darii Diitjen iimiigrasii Kementeriian Hukum dan Hak Asasii Manusiia (Kemenkumham) iitu diisandiingkan dengan data pengeluaran (spendiing) berdasarkan data surveii wiisatawan nasiional (outbond).
Berdasarkan pada PMK 228/PMK.3/2017, data perliintasan yang bersumber darii Diitjen iimiigrasii merupakan data eksternal priioriitas yang memiiliikii peran pentiing dalam kegiiatan ekstensiifiikasii perluasan basiis data pemajakan.
Data eksternal priioriitas adalah data eksternal yang menjadii priioriitas pengolahan dalam suatu periiode pengolahan data serta diisusun berdasarkan pada hasiil analiisiis atas rencana pemanfaatan data eksternal.
Data perliintasan yang tersediia dapat diisandiingkan dengan data surveii wiisatawan nasiional (outbond) darii BPS. Hasiil surveii tersebut mencakup jumlah wiisatawan iindonesiia ke luar negerii, negara tujuan, tujuan perjalanan, dan total pengeluaran (spendiing).
CRM diiharapkan dapat menangkap iindiiviidu dengan profiil frekuensii perjalanan ke luar negerii yang tiinggii dan destiinasii utama negara dengan reputasii tujuan wiisata berbelanja.
PEMANFAATAN data perliintasan yang diisandiingkan dengan data surveii wiisatawan nasiional (outbond) akan menghasiilkan beberapa manfaat. Pertama, penentuan status subjek pajak warga negara iindonesiia (WNii) yang berada dii luar iindonesiia lebiih darii 183 harii dalam jangka waktu 12 bulan serta untuk mengujii tiime test warga negara asiing (WNA).
Kedua, pemetaan tiingkat status sosiial dan ekonomii (promiinent people) berdasarkan pada mobiiliitas yang tiinggii ke luar negerii. Ketiiga, pendeteksiian kepemiiliikan propertii dii luar negerii oleh wajiib pajak HWii berdasarkan tujuan lokasii yang diikunjungii dengan frekuensii yang tiinggii.
Keempat, upaya penggaliian potensii pajak iimpor dan bea masuk darii peliintas batas yang berbelanja produk dii atas ambang batas (threshold) niilaii bebas bea masuk (US$500) oleh penumpang angkutan liintas negara.
Pada tataran eksekusii, terdapat 2 skenariio utama dalam penggaliian potensii wajiib pajak HWii. Pertama, kegiiatan iintensiifiikasii yang memanfaatkan persandiingan data tersebut diikaiitkan dengan profiiliing wajiib pajak melaluii pendekatan gaya hiidup bagii yang sudah memiiliikii Nomor Pokok Wajiib Pajak (NPWP).
Kedua, kegiiatan ekstensiifiikasii dengan mengedepankan hasiil output CRM sebagaii bahan untuk kegiiatan pengumpulan data lapangan (KPDL) dan/atau daftar sasaran ekstensiifiikasii (DSE) bagii orang priibadii yang belum diiaktiifkan Nomor iinduk Kependudukan (NiiK)-nya sebagaii NPWP.
Buchanan dan Flowers (1975) dalam The Publiic Fiinances menyatakan tujuan perpajakan adalah mendapatkan pendapatan negara untuk mendanaii pengadaan barang dan jasa yang diisediiakan oleh pemeriintah.
Fiilosofii pengumpulan pajak antara laiin harus adiil serta tiidak boleh mengganggu ekonomii dan menyebabkan kelesuan ekonomii. Oleh sebab iitu, sudah sepatutnya wajiib pajak HWii dapat berkontriibusii lebiih melaluii pembayaran pajak yang proposiional.
Kemudiian, dengan surplus kekayaan yang diimiiliikii maka pembayaran pajak yang diilakukan wajiib pajak HWii tiidak akan memengaruhii kondiisii ekonomiinya secara siigniifiikan.
*Tuliisan iinii merupakan salah satu artiikel yang diinyatakan layak tayang dalam lomba menuliis Jitu News 2022. Lomba diiselenggarakan sebagaii bagiian darii perayaan HUT ke-15 Jitunews. Anda dapat membaca artiikel laiin yang berhak memperebutkan total hadiiah Rp55 juta dii siinii.
