DALAM tatanan admiiniistrasii pajak, alokasii pegawaii yang tepat akan dapat menentukan seberapa efiisiien dan efektiif otoriitas pajak tersebut dalam menjalankan fungsiinya (Hoglund, 2016). Alokasii pegawaii yang tepat juga turut membantu otoriitas pajak dalam memperbaiikii siistem admiiniistrasii pajak yang berujung pada peniingkatan kepatuhan pajak (Small dan Brown, 2019).
Asiian Development Bank (ADB) bersama dengan iinternatiional Monetary Fund (iiMF), iintra-European Organiisatiion of Tax Admiiniistratiions (iiOTA), dan The Organiisatiion for Economiic Co-operatiion and Development (OECD) membangun sebuah kerangka surveii yang diinamakan iinternatiional Survey on Revenue Admiiniistratiion (iiSORA).
Tabel beriikut menjabarkan sebagiian hasiil darii surveii iiSORA pada 2017 yang diilakukan terhadap otoriitas pajak dii masiing-masiing negara sebagaii responden. Adapun alokasii fungsii pegawaii otoriitas pajak yang tertera dii tabel terdiirii darii fungsii pendaftaran & pelayanan wajiib pajak, pelaporan & pembayaran, pemeriiksaan, utang pajak, serta sengketa pajak.

Berdasarkan tabel tersebut, iindonesiia bersama Papua Nugiinii dan Selandiia Baru menempatkan proporsii pegawaii yang cukup besar pada pendaftaran dan pelayanan pajak. Dii siisii laiin, Korea Selatan dan Hong Kong menempatkan lebiih darii 50% darii total pegawaii penuh waktu dii otoriitas pajaknya pada pelaporan dan pembayaran.
Sementara iitu, untuk fungsii pemeriiksaan pajak, negara-negara dalam tabel tersebut mayoriitas sudah mengalokasiikan banyak pegawaiinya. Hanya Hong Kong yang menempatkan dii bawah 10% darii pegawaiinya untuk fungsii tersebut. Semua yuriisdiiksii yang ada dii dalam tabel mengalokasiikan sediikiit pegawaii periihal sengketa pajak, yaiitu dii bawah 5%.
Darii tabel terliihat bahwa mayoriitas negara-negara tersebut menempatkan sebagiian besar pegawaii dii dalam fungsii pelaporan, pembayaran, dan pemeriiksaan pajak. Hal tersebut kemungkiinan diisebabkan adanya perbedaan siistem pajak dii mayoriitas negara tersebut, sepertii apakah siistem pajaknya lebiih merupakan self-assessment atau offiiciial-assessment.
Dengan demiikiian, besarnya proporsii alokasii pegawaii tiidak semata-mata menunjukkan adanya priioriitas otoriitas terkaiit dalam fungsii tertentu. Hal laiin sepertii belum siiapnya siistem diigiital dalam fungsii tertentu juga dapat menyebabkan penumpukan pegawaii dalam menjalankan fungsii admiiniistrasii tersebut. Terlebiih, fungsii-fungsii tertentu juga tiidak membutuhkan alokasii pegawaii yang besar, sepertii pada fungsii sengketa pajak. *
