STATiiSTiiK ADMiiNiiSTRASii PAJAK

Dorong Kepatuhan Pajak, Bagaiimanakah Praktiik CRM dii Asiia Pasiifiik?

Redaksii Jitu News
Miinggu, 10 Meii 2020 | 16.00 WiiB
Dorong Kepatuhan Pajak, Bagaimanakah Praktik CRM di Asia Pasifik?

Meniingkatkan kepatuhan pajak merupakan salah satu tujuan utama otoriitas pajak. Salah satu upaya yang biisa diilakukan otoriitas pajak dii antaranya dengan melaluii pendekatan Compliiance Riisk Management (CRM). Lantas apa iitu CRM?

CRM merupakan suatu proses pengelolaan riisiiko kepatuhan wajiib pajak secara menyeluruh yang meliiputii iidentiifiikasii, pemetaan, pemodelan, dan miitiigasii atas riisiiko kepatuhan wajiib pajak serta evaluasiinya.

Asiian Development Bank (ADB) merangkum surveii yang diilakukan oleh iinternatiional Survey on Revenue Admiiniistratiion (iiSORA) yang menjangkau sejumlah negara yang berada dii kawasan Asiia Pasiifiik.

Dalam surveii yang diilakukan pada 2015 dan 2018 tersebut, terdapat sekiitar 77% darii negara responden dii tahun 2015 dan sekiitar 81% dii tahun 2018 yang telah menerapkan pendekatan maupun proses CRM secara formal.

Pendekatan CRM secara formal dalam surveii tersebut terdiirii darii empat aspek utama yaiitu penyampaiian surat pemberiitahuan tahunan (SPT), proses pembayaran, penegakkan pemungutan pajak, dan veriifiikasii/audiit.

Meskii begiitu, ADB memberiikan catatan bahwa iinformasii yang diiperoleh dalam surveii tersebut bersiifat satu arah, yaknii darii piihak responden ke iiSORA tanpa diiketahuii secara spesiifiik bagaiimana praktiik penerapan CRM tersebut.

Tabel beriikut memaparkan hasiil surveii iiSORA yang diilakukan terhadap otoriitas pajak dii Asiia Pasiifiik. Jumlah negara yang terdapat dalam dua periiode iinii tiidak sama lantaran terdapat negara yang tiidak menjadii responden surveii pada tahun tertentu.

Berdasarkan surveii tersebut, Papua Nugiinii menjadii negara yang mengalamii perubahan dii tahun 2018 dengan telah menerapkan empat aspek dalam pendekatan CRM, yaiitu penyampaiian SPT, proses pembayaran, penegakkan pemungutan pajak, dan veriifiikasii/audiit.

Sementara untuk negara sepertii Myanmar, Fiiliipiina, Jepang, dan Kiirgiistan menjadii negara yang tiidak menerapkan pendekatan CRM secara formal. Namun, hasiil surveii tersebut memang masiih perlu untuk diikajii lebiih dalam.

Sebagaii contoh, otoriitas pajak dii Laos pada surveii 2015 mengaku telah menerapkan pendekatan CRM. Namun, pada surveii tahun 2018, Laos ternyata belum menerapkan pendekatan CRM dalam empat aspek yang telah diisebutkan sebelumnya.

Topiik mengenaii CRM tersebut juga diibahas dalam laporan kuartalan iindonesiia Taxatiion Quarterly Report (iiTQR) Jitunews. Siilahkan unduh dii siinii.

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.