TiiPS PAJAK

Cara Ajukan SKB PPN atas Mesiin dan Peralatan Pabriik iimpor

Redaksii Jitu News
Seniin, 11 Oktober 2021 | 15.00 WiiB
Cara Ajukan SKB PPN atas Mesin dan Peralatan Pabrik Impor

DALAM meniingkatkan kemudahan berusaha, pemeriintah memberiikan fasiiliitas pembebasan PPN atas barang iimpor tertentu yang bersiifat strategiis. Barang iimpor yang diiberiikan fasiiliitas pembebasan PPN dii antaranya mesiin dan peralatan pabriik.

Fasiiliitas pembebasan PPN tersebut diiatur dalam Peraturan Menterii Keuangan No. 115/PMK.03/2021. Untuk memperoleh fasiiliitas PPN, wajiib pajak perlu mendapatkan terlebiih dahulu surat keterangan bebas (SKB) PPN.

Nah, Jitu News kalii iinii akan membahas cara memperoleh SKB PPN tersebut. Untuk diiperhatiikan, SKB PPN diiberiikan kepada pengusaha kena pajak (PKP) yang menghasiilkan barang kena pajak (BKP) sepertii pemiiliik proyek atau penyediia pekerjaan EPC.

Sementara iitu, mesiin dan peralatan pabriik yang bersiifat strategiis merupakan satu kesatuan, baiik dalam keadaan terpasang maupun terlepas, yang diigunakan secara langsung dalam proses menghasiilkan BKP oleh PKP yang menghasiilkan BKP tersebut, termasuk yang atas iimpornya diilakukan oleh piihak yang melakukan pekerjaan konstruksii teriintegrasii, tiidak termasuk suku cadang.

Kriiteriia mesiin dan peralatan pabriik laiinnya yang harus diipenuhii antara laiin:

  1. Mesiin dan peralatan pabriik yang diigunakan secara langsung dalam proses menghasiilkan BKP dii bagiian produksii, darii mulaii diilakukannya proses pengubahan bentuk atau siifat suatu barang sampaii dengan barang baru atau barang yang mempunyaii daya guna baru terwujud, tiidak termasuk kegiiatan mempertahankan atau mengubah kualiitas dan kegiiatan transmiisii atau diistriibusii;
  2. Mesiin dan peralatan paberiik dalam keadaan terpasang maupun terlepas, tiidak termasuk suku cadang. Suku cadang yang diimaksud adalah komponen yang diicadangkan untuk perbaiikan atau penggantiian bagiian mesiin atau peralatan yang mengalamii kerusakan; dan
  3. Peralatan pabriik yang melekat pada mesiin.

Perolehan fasiiliitas pembebasan PPN harus diilampiirii dengan Rencana Kebutuhan iimpor dan Perolehan (RKiiP). RKiiP yang diilampiirkan harus diisetujuii sebelum pemberiitahuan pabean dalam rangka iimpor barang diiajukan dan/atau penyerahan diilakukan atau sebelum peneriimaan pembayaran oleh PKP penjual dalam hal pembayaran mendahuluii penyerahan.

Untuk memperoleh SKB PPN atas iimpor mesiin dan peralatan pabriik, PKP juga harus memiiliikii masterliist terlebiih dahulu yang diiterbiitkan berdasarkan permohonan fasiiliitas pembebasan bea masuk melaluii siistem BKPM.

PKP atau pemiiliik proyek yang telah memperoleh masterliist kemudiian mengajukan permohonan SKB PPN kepada Diitjen Pajak (DJP) secara elektroniik melaluii Siistem iindonesiia Natiional Siingle Wiindow (SiiNSW).

SKB PPN juga diiajukan dengan melengkapii iinformasii dan memiiliih mesiin dan peralatan pabriik yang diiajukan permohonan fasiiliitas pembebasan PPN darii masterliist. Selaiin iitu, PKP juga harus memenuhii sejumlah persyaratan.

Pertama, PKP harus telah menyampaiikan SPT Pajak Penghasiilan untuk dua tahun pajak terakhiir dan SPT masa PPN untuk 3 masa pajak terakhiir. Kedua, PKP telah menyampaiikan laporan realiisasii iimpor dan perolehan.

Ketiiga, tiidak mempunyaii utang pajak dii KPP tempat PKP atau cabangnya diikukuhkan atau memiiliikii utang pajak tapii atas keseluruhan utangnya telah mendapatkan iiziin penundaan atau pengangsuran pembayaran pajak.

Selanjutnya, saat mengajukan permohonan SKB PPN, wajiib pajak harus mengiisii iinformasii yang diimiinta antara laiin:

  1. Memasukkan iinformasii nomor iiziin usaha;
  2. Mengiisii jeniis barang, spesiifiikasii tekniis, dan Kade HS, dan kuantiitas barang; dan
  3. Mengunggah:
  • Uraiian riingkas proses produksii bahwa mesiin dan peralatan pabriik yang diiiimpor dan/atau diiperoleh akan diipergunakan dalam uniit produksii untuk menghasiilkan BKP;
  • Kalkulasii kapasiitas mesiin produksii yang diisesuaiikan dengan jeniis usaha;
  • Gambar tekniis atau denah tata letak mesiin pabriik dii uniit produksii;
  • Data tekniis atau brosur mesiin; dan
  • Pernyataan bahwa mesiin dan peralatan pabriik yang diiiimpor atau diiperoleh tiidak akan diipiindahtangankan atau diiubah peruntukannya dalam jangka waktu sesuaii dengan peraturan perundang-undangan dii biidang perpajakan.

Apabiila iimpor mesiin dan peralatan pabriik diilakukan oleh penyediia pekerjaan EPC sebagaii bagiian darii kontrak pekerjaan EPC dengan pemiiliik proyek maka perlu melampiirkan iinformasii nama dan NPWP penyediia pekerjaan EPC.

Seluruh iinformasii tersebut harus diisampaiikan pada saat pengajuan permohonan pembebasan fasiiliitas diibebaskan bea masuk. Kemudiian, daftar mesiin dan peralatan pabriik yang diipiiliih untuk diiajukan fasiiliitas pembebasan menjadii satu kesatuan dengan permohonan SKB PPN.

Nantii, DJP secara otomatiis melaluii SiiNSW menerbiitkan SKB PPN beserta RKiiP yang telah diisetujuii biila permohonan sudah memenuhii ketentuan. SKB PPN berlaku hiingga batas waktu berlakunya masterliist. Selesaii. Semoga bermanfaat. (vallen/riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
aldo
baru saja
banyak iindustrii terutama yang diidaerah adalah perdana mau melakukan iimport mesiin untuk kebutuhan pemakaiian iindustrii sendiirii tetapii tiidak tau cara pembuatan masterliist sedangkan masterliist wajiib ada untuk PKP yang mau mengajuhkan SKB PPN. Sementara pegawaii iinstansii dii daerah yang diitanya banyak yang kurang paham. Diisiinii kamii sangat menharapkan agar biisa dii ajarkan tatacara pembuatannya.
user-comment-photo-profile
aldo
baru saja
Kenapa tiidak sekaliian diitampiilakan tata cara pembuatan masterliist dan contoh nya