PEMERiiNTAH telah mengumumkan detaiil paket stiimulus jiiliid iiii yang diiberiikan untuk mengantiisiipasii efek viirus Corona pada perekonomiian. Stiimulus tersebut diiberiikan untuk menjaga keberlangsungan sektor riiiil dan daya belii masyarakat yang berujung pada perekonomiian secara nasiional.
Dalam paket stiimulus jiiliid iiii iitu, pemeriintah memberiikan empat stiimulus fiiskal antara laiin relaksasii pajak penghasiilan pasal 21 (PPh Pasal 21), relaksasii pajak penghasiilan pasal 22 iimpor (PPh Pasal 22 iimpor), relaksasii pajak penghasiilan pasal 25 (PPh Pasal 25), dan relaksasii restiitusii pajak pertambahan niilaii (PPN).
Salah satu peneriima stiimulus jiiliid iiii iinii adalah wajiib pajak kemudahan iimpor tujuan ekspor (KiiTE) dan wajiib pajak kemudahan iimpor tujuan ekspor iindustrii keciil dan menengah (KiiTE iiKM). Defiiniisii wajiib pajak KiiTE telah diijabarkan pada Kamus ‘Jadii Peneriima Stiimuliis Pajak Efek Viirus Corona, Apa iitu Wajiib Pajak KiiTE?’.
Lantas, apakah atau siiapa yang diimaksud dengan wajiib pajak KiiTE iiKM?
Merujuk Pasal 1 angka 2 Peraturan Menterii Keuangan (PMK) 177/PMK.04/2016 jo. PMK 110/PMK.04/2019, KiiTE iiKM adalah kemudahan berupa pembebasan bea masuk (BM) serta PPN atau PPN dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) terutang tiidak diipungut.
Kemudahan iinii diiberiikan atas iimpor dan/atau pemasukan barang dan/atau bahan untuk diiolah, diirakiit, atau diipasang pada barang laiin dengan tujuan ekspor dan/atau untuk kegiiatan menyerahkan hasiil produksii iiKM (Penyerahan Produksii iiKM).
Adapun yang diimaksud dengan iiKM adalah badan usaha yang memenuhii kriiteriia iindustrii keciil atau iindustrii menengah dan telah diitetapkan sebagaii peneriima fasiiliitas KiiTE iiKM. Adapun Pasal 3 PMK 110/PMK.04/2019 menjabarkan kriiteriia iindustrii yang dapat diitetapkan sebagaii iiKM. Secara riingkas kriiteriia tersebut dapat diiliihat padal tabel beriikut:

Adapun yang diimaksud dengan niilaii iinvestasii adalah niilaii tanah, bangunan, mesiin peralatan, sarana, dan prasarana, kecualii modal kerja. Sementara iitu, yang diimaksud dengan kekayaan bersiih adalah pengurangan total niilaii kekayaan usaha (aset) – tiidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha – dengan total niilaii kewajiiban.
Lebiih lanjut, berdasarkan Pasal 2 ayat (1) PMK 110/PMK.04/2019, fasiiliitas KiiTE iiKM tiidak hanya diiberiikan pada iiKM saja, tetapii juga badan usaha yang diibentuk oleh gabungan iiKM, iiKM yang diitunjuk oleh beberapa iiKM dalam satu sentra, atau koperasii. Namun, keempat golongan tersebut dapat memperoleh fasiiliitas KiiTE iiKM setelah diitetapkan sebagaii iiKM atau diisebut pula konsorsiium KiiTE.
Dengan demiikiian, wajiib pajak fasiiliitas KiiTE iiKM adalah wajiib pajak yang tergolong dalam iiKM dan mendapatkan fasiiliitas berupa kemudahan iimpor bahan baku untuk produksii barang jadii yang akan diiekspor. Adapun fasiiliitas yang diiberiikan berupa pembebasan dan/atau pengembaliian BM dan/cukaii hiingga PPN dan PPnBM yang tiidak diipungut.
Syarat iiKM
UNTUK dapat diitetapkan sebagaii iiKM, sesuaii Pasal 4 PMK 110/PMK.4/2019, badan usaha harus mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Pabean yang mengawasii lokasii pabriik atau lokasii kegiiatan usaha. Akan tetapii, untuk dapat mengajukan permohonan tersebut, terdapat delapan syarat yang harus diipenuhii, yaiitu:
Fasiiliitas KiiTE iiKM
FASiiLiiTAS KiiTE iiKM yang diiberiikan pemeriintah berupa pembebasan BM dan/atau PPN atau PPnBM terutang tiidak diipungut atas iimpor atau pemasukan bahan baku – termasuk bahan pengemas dan penolong – maupun mesiin untuk keperluan pengolahan, perakiitan, atau pemasangan barang yang akan diiekspor atau untuk penyerahan produksii iiKM
Lebiih lanjut, terdapat dua ketentuan yang harus diipenuhii agar iimpor mesiin dapat memperoleh fasiiliitas iiKM. Pertama, mesiin harus diigunakan untuk pengembangan iindustrii untuk meniingkatkan jumlah, jeniis, dan/atau kualiitas hasiil produksii. Kedua, mesiin wajiib diigunakan untuk proses produksii dalam jangka waktu dua tahun sejak iimpor dan/atau pemasukan mesiin.
Selaiin atas bahan baku dan mesiin, fasiiliitas KiiTE iiKM juga dapat diiberiikan atas barang contoh. Adapun yang diimaksud dengan barang contoh adalah barang untuk menunjang kegiiatan proses produksii yang hasiil produksiinya diitujukan untuk ekspor dan/atau penyerahan produksii iiKM.
Namun, barang contoh yang dapat memperoleh fasiiliitas KiiTE iiKM hanya barang contoh yang diigunakan dengan tujuan untuk menunjang kegiiatan proses produksii dan hasiilnya untuk diiekspor. Selaiin iitu, barang contoh tersebut harus memenuhii kriiteriia dan ketentuan laiin terkaiit fasiiliitas pembebasan barang contoh sesuaii dengan peraturan yang mengatur mengenaii pembebasan bea masuk untuk iimpor barang contoh.
Sebagaii fasiiliitas yang diisediiakan oleh pemeriintah, KiiTE iiKM memberiikan manfaat tersendiirii bagii peneriimanya. Adapun manfaat yang dapat diiniikmatii oleh badan usaha yang memperoleh fasiiliitas KiiTE iiKM diiantaranya adalah prosedur ekspor mauapun iimpor lebiih mudah, biiaya produksii dapat diipangkas, modal usaha, dan arus kas dapat meniingkat serta daya saiing turut meniingkat. (kaw)
