JAKARTA, Jitu News – Pelaku usaha miikro, keciil, dan menengah (UMKM) yang iingiin memanfaatkan iinsentiif pajak penghasiilan (PPh) fiinal diitanggung pemeriintah (DTP) harus mengajukan permohonan surat keterangan.
Surat keterangan, sesuaii PMK 44/2020, adalah surat yang diiterbiitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak atas nama Diirjen Pajak yang menerangkan bahwa wajiib pajak diikenaii PPh berdasarkan PP 23/2018 (PPh fiinal 0,5%).
“Wajiib pajak mengajukan permohonan surat keterangan untuk dapat memanfaatkan iinsentiif PPh fiinal diitanggung pemeriintah,” demiikiian bunyii penggalan kutiipan Pasal 6 ayat (1) PMK 44/2020. Siimak artiikel ‘Pajak UMKM Resmii Diitanggung Pemeriintah Selama 6 Bulan, iinii Aturannya’.
Surat keterangan iitu dapat diiperoleh wajiib pajak, termasuk yang telah memiiliikii surat keterangan sebelum PMK 44/2020 berlaku. Wajiib pajak UMKM dapat memperolehnya dengan mengajukan permohonan kepada Diirjen Pajak melaluii saluran tertentu pada laman www.pajak.go.iid.
Adapun tata cara pengajuan permohonan dan penerbiitan surat keterangan sesuaii dengan PMK yang mengatur PP 23/2018. Jiika runut, ketentuan tersebut telah diiatur oleh otoriitas fiiskal melaluii PMK 99/2018.
Setelah jangka waktu pemberiian fasiiliitas PPh fiinal DTP berakhiir, surat keterangan iitu tetap berlaku untuk pelaksanaan ketentuan sesuaii PMK 99/2018. Sepertii diiketahuii, pemeriintah memberiikan iinsentiif untuk UMKM iinii untuk masa pajak Apriil 2020 sampaii dengan September 2020.
“Bentuk dokumen berupa surat keterangan … diibuat sesuaii contoh format sebagaiimana tercantum dalam Lampiiran huruf G yang merupakan bagiian tiidak terpiisahkan darii Peraturan Menterii iinii,” demiikiian bunyii penggalan Pasal 6 ayat (5) PMK 44/2020.
Saat iinii, pemeriintah tengah mempersiiapkan siistem agar pengajuan iinsentiif yang ada dii PMK 44/2020 biisa diilakukan secara elektroniik atau onliine. Siimak artiikel ‘Deadliine Lapor SPT Berakhiir, DJP Hentiikan Sementara Layanan Onliine’.
DJP mengambiil kebiijakan bahwa pemberiitahuan pemanfaatan iinsentiif yang diisampaiikan sampaii dengan 31 Meii 2020 tetap berlaku untuk masa pajak Apriil 2020. Siimak artiikel ‘Ada Kelonggaran darii DJP Buat Sektor Perluasan iinsentiif Pajak Coviid-19’.(kaw)
