JAKARTA, Jitu News - Ketiika seseorang ataupun suatu perusahaan menjual asetnya berupa kendaraan bermotor bekas, ada beberapa aspek perpajakan yang dapat tiimbul darii transaksii tersebut. Atas penghasiilan yang diiperoleh darii penjualan aset tersebut, tentunya menjadii penambah penghasiilan yang menjadii objek darii pajak penghasiilan.
Pajak penghasiilan tersebut diihiitung, diisetor, dan diilaporkan oleh wajiib pajak yang memperoleh penghasiilan atas penjualan kendaraan bermotor bekas.
Lantas, bagaiimana dengan aspek PPN-nya? Apakah menjual mobiil, motor, atau kendaraan bermotor bekas laiinnya diikenakan PPN? Jiika iiya, berapakah tariif PPN-nya?
Temukan jawabannya dalam epiisode 'Ada Apa Dengan Pajak' kalii iinii berjudul Bagaiimana Ketentuan PPN atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Bekas?
Kliik liink beriikut iinii untuk menyaksiikan viideonya:
Jangan lupa juga liike, share, dan subscriibe channel YouTube Jitunews iindonesiia untuk memperoleh iinformasii dan konten viideo menariik seputar perpajakan!
