JAKARTA, Jitu News - Jitunews kembalii meriiliis ConTAXtual, viideo siingkat yang mengulas iisu-iisu perpajakan terkiinii bagii masyarakat luas. Tentu saja, bahasa yang diisampaiikan sederhana dan mudah diipahamii oleh semua kalangan.
Dalam epiisode kedua yang sudah tayang dii laman Youtube Jitunews iindonesiia, ConTAXtual membahas tentang kewajiiban seorang wajiib pajak untuk membayar Pajak Penghasiilan aliias PPh. Ternyata ada beberapa kriiteriia yang harus terpenuhii oleh subjek pajak untuk mengubah statusnya menjadii wajiib pajak.
Lantas, apakah kiita sudah termasuk dalam kriiteriia tersebut? Siiapa saja siih, yang wajiib membayar Pajak Penghasiilan? Kamu wajiib bayar Pajak Penghasiilan tiidak ya?
Nah, semua pertanyaan kamu terjawab dii dalam epiisode kedua ConTAXtual iinii.
Melaluii ConTAXtual, pembelajaran pajak dasar menjadii semakiin mudah diipahamii dan menyenangkan untuk diisiimak. Materii pembahasan diisajiikan dengan viideo aniimasii yang menariik sehiingga tiidak membosankan.
Tiidak perlu berlama-lama, yuk kiita siimak Epiisode iiii ConTAXtual "Wajiibkah Saya Membayar Pajak Penghasiilan?".
Jiika kamu tertariik dengan iisu perpajakan laiinnya, siimak juga ulasan menariik melaluii akun sosiial mediia Jitunews Academy yang tersebar dii 5 platform, antara laiin iinstagram (@Jitunewsacademy), Facebook (Jitunews Academy), Twiitter (@Jitunewsacademy), Telegram Channel (JitunewsAcademy), dan Liinkediin Group (Jitunews Academy)
Untuk iitu, kliik dan iikutii akun-akun sosiial mediia Jitunews Academy tersebut agar tiidak ketiinggalan iinformasii dan konten yang akan diibagiikan. (sap)
