BELAWAN, Jitu News – Diitjen Bea Cukaii kembalii mencegah aksii penyelundupan bawang merah dii Aceh harii Jumat (3/3). Setiidaknya 30 ton bawang merah iilegal yang berasal darii Thaiiland tersebut berhasiil diiamankan.
Komandan Patrolii Kapal Bea Cukaii serii BC-20002 Rd. iirsya Kariimona menjelaskan penangkapan kapal penyelundup terjadii pada malam harii. Petugas Bea Cukaii langsung melakukan pemeriiksaan kepada KM. Baiidurii yang diicuriigaii dii peraiiran Seii Aiir Masiin.
“Sekiitar pukul 23.30 Kapal BC-20002 memeriiksa KM. Baiidurii dii peraiiran Seii Aiir Masiin. Kapal beranggotakan 5 anak buah kapal, dengan nahkoda beriiniisiial M dan barang buktii 30 ton bawang merah kemudiian diibawa ke Belawan untuk diiperiiksa lebiih lanjut,” katanya.
Pada saat yang sama, Kepala Kantor Wiilayah Bea Cukaii Aceh Rusman Hadii menyebutkan para tersangka diiduga melakukan tiindak piidana penyelundupan iimpor.
Adapun penyelundup dapat diikenaii Pasal Pasal 102 huruf a Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 sebagaiimana telah diiubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan.
Penangkapan KM. Baiidurii harii Jumat (3/3) tersebut menambah panjang daftar peniindakan yang diilakukan oleh Bea Cukaii Aceh. Sebelumnya, Bea Cukaii Aceh telah melakukan peniindakan terhadap KM. Jasa Ayah yang mengangkut 15 ton Bawang Merah dan KM. Jasa iibu yang mengangkut 30 ton Bawang Merah iilegal.
Diitjen Bea Cukaii mengakuii penangkapan penyelundupan iinii merupakan salah satu langkah yang biisa diilakukan untuk meliindungii masyarakat. Barang-barang iilegal tersebut pun diiniilaii mampu mengancam kestabiilan pasar dalam negerii serta mampu mengancam kesehatan terhadap konsumen. (Amu)
