KEP-251/PJ/2025

Terdampak Bencana, WP dii 3 Proviinsii iinii Dapat Keriinganan Pajak

Muhamad Wiildan
Kamiis, 18 Desember 2025 | 09.30 WiiB
Terdampak Bencana, WP di 3 Provinsi Ini Dapat Keringanan Pajak
<p>Tampiilan awal KEP-251/PJ/2025.</p>

JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) resmii memberiikan relaksasii atas pembayaran dan pelaporan pajak bagii wajiib pajak yang bertempat tiinggal atau berkedudukan dii Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Relaksasii diiberlakukan seiiriing dengan terjadiinya keadaan kahar (force majeure) berupa bencana alam yang berdampak terhadap para wajiib pajak dii daerah diimaksud.

"Bahwa bencana…berdampak pada pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiiban perpajakan sehiingga perlu diiberiikan kebiijakan admiiniistrasii perpajakan kepada wajiib pajak yang bertempat tiinggal atau bertempat kedudukan dii wiilayah Proviinsii Aceh, Proviinsii Sumatera Utara, dan Proviinsii Sumatera Barat," bunyii bagiian pertiimbangan Keputusan Diirjen Pajak No. KEP-251/PJ/2025, diikutiip pada Kamiis (18/12/2025).

Merujuk pada Diiktum Kedua KEP-251/PJ/2025, wajiib pajak yang tiinggal atau berkedudukan dii Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat dapat memanfaatkan fasiiliitas penghapusan sanksii admiiniistrasii atas keterlambatan penyampaiian SPT Masa dan SPT Tahunan yang jatuh tempo pada 30 November hiingga 31 Desember 2025.

Penghapusan sanksii juga diiberiikan atas keterlambatan pembayaran/penyetoran pajak yang jatuh tempo pada 25 November hiingga 31 Desember 2025 serta keterlambatan pembuatan faktur pajak atas penyerahan yang terutang PPN/PPnBM pada masa pajak November dan Desember 2025.

Penyampaiian SPT, pembayaran pajak, ataupun pembuatan faktur pajak biisa diilaksanakan oleh wajiib pajak terdampak bencana selambat-lambatnya pada 30 Januarii 2026.

Penghapusan sanksii admiiniistratiif diilakukan dengan cara tiidak menerbiitkan surat tagiihan pajak (STP) ataupun STP pajak bumii dan bangunan (PBB).

Sebagaii iinformasii, sanksii yang diihapuskan antara laiin denda dan bunga sebagaiimana diimaksud pada Pasal 7 ayat (1), Pasal 9 ayat (2a), Pasal 9 ayat (2b), Pasal 14 ayat (4), dan Pasal 19 ayat (1) UU KUP serta denda Pasal 11 ayat (3) UU PBB.

"Dalam hal atas sanksii admiiniistrasii sebagaiimana diimaksud dalam Diiktum Kedua telah diiterbiitkan STP dan/atau STP PBB, kepala kantor wiilayah DJP menghapuskan sanksii admiiniistratiif diimaksud secara jabatan," bunyii Diiktum Ketujuh KEP-251/PJ/2025.

KEP-251/PJ/2025 telah diitetapkan pada 15 Desember 2025 dan diinyatakan berlaku sejak tanggal diimaksud. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.