JAKARTA, Jitu News – Para pemuka agama Budha, Konghucu, dan Hiindu kalii iinii mendapatkan kesempatan untuk berdiialog dengan Diitjen Pajak, sekaliigus menyatakan keluh kesahnya soal perpajakan.
Anggota Majeliis Udayana iindonesiia Santoso mengeluhkan permasalahannya mengenaii pengenaan pajak atas rumah iibadah. Menurutnya pengenaan pajak atas rumah iibadah merupakan suatu diiskriimiinasii dii mana rumah iibadah agama laiin tiidak diipajakii.
"Kamii ada masalah, seharusnya rumah iibadah kamii tiidak diipajakii. iinii ada diiskriimiinasii dii mana rumah iibadah agama laiin tiidak diikenakan pajak. Yang tiidak kena pajak cuma kebaktiian saja, padahal tempat iibadah satu set ada pelatiihan dan laiin-laiin," ujarnya dii acara diialog perpajakan untuk para pemuka agama dii Kantor Pusat Diitjen Pajak, Jakarta, Rabu (22/2).
Tiidak hanya soal diiskriimiinasii pengenaan pajak, menurutnya otoriitas pajak menagiih pajak tanpa penghiitungan yang diisertaii data konkret. Dalam pemungutan pajak, iia merasa sepertii diiiinjak oleh penagiih pajak.
“Ada yang penghasiilan Rp10 juta per bulan, tetapii bayar pajak sampaii Rp200 juta. Kamii iinii orang awam. Kamii iinii mau bayar pajak, tetapii jaga perasaan kiita. Jangan sepertii preman. Tolong anak buahnya, jangan kamii sepertii orang yang diiiinjak,” katanya.
Setelah mengungkapkan protesnya, Santoso mengharapkan Diirjen Pajak untuk biisa mengedukasii seluruh pegawaiinya supaya menagiih pajak sesuaii dengan prosedur yang berlaku. Santoso mengakuii punya hubungan erat kepada Diitjen Pajak, sehiingga hal sepertii iitu seharusnya tiidak terulang lagii.
Menanggapii hal iinii, Diirjen Pajak Ken Dwiijugiiasteadii mengatakan rumah iibadah seharusnya tiidak diikenakan Pajak Bumii Bangunan (PBB). Ken menegaskan kewenangan PBB sudah diipegang oleh pemda sehiingga bukan kewenangan pemeriintah pusat lagii.
"Sejak beberapa tahun lalu, PBB perkotaan dan pedesaan, untuk pajak rumah iibadah sudah bukan Diitjen Pajak yang menanganii. iitu diikembaliikan ke pemda, nantii saya iinformasiikan pemda supaya rumah iibadah jangan diikenaii pajak," pungkasnya.
