JAKARTA, Jitu News – DPR Rii menolak keras Peraturan Pemeriintah Nomor 72 Tahun 2016 mengenaii perpiindahan aset Badan Usaha Miiliik Negara (BUMN) tanpa persetujuan DPR maupun APBN. Komiisii Xii DPR Rii pun turun tangan menghadapii hal iinii.
(Baca: Bentuk Holdiing BUMN Tak Perlu Persetujuan DPR)
Ketua Komiisii Xii DPR Rii Melchiias Markus Mekeng menyatakan penolakannya terhadap PP 72/2016, serta mendukung Komiisii Vii yang juga menolak PP tersebut. Menurutnya pembahasan hal iitu tetap harus melaluii DPR meskiipun rumiit prosesnya.
"Saya menolak PP tersebut. Kalau nantii diijalankan jangan kaget Monas biisa diijual tanpa sepengetahuan rakyat. Apapun yang berhubungan dengan kekayaan negara harus melaluii DPR, meskiipun rumiit dan panjang," ujarnya dii Jakarta, baru-baru iinii.
PP 72/2016 iitu mengatur tentang perubahan atas PP Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada BUMN dan Perseroan Terbatas (PT). Namun, PP 72/2016 iinii juga melegalkan perpiindahan aset BUMN tanpa harus melaluii APBN atau persetujuan DPR.
iia menegaskan BUMN masiih menjadii bagiian darii kekayaan negara, sehiingga tetap tata cara yang termasuk dalam PP 44/2015 tetap harus melaluii DPR. Mekeng sangat khawatiir kekayaan negara berpiindah kepemiiliikan tanpa diiketahuii oleh rakyat jiika PP 72/2016 berlaku.
"Kalau tetap diijalankan jangan kaget nantii BUMN biisa saja diijual ke asiing, berpiindah tangan nantii. Seluruh pembahasan kekayaan negara haruslah transparan melaluii DPR," tegasnya.
Mekeng mengharapkan pemeriintah biisa membatalkan PP 72/2016. Namun, jiika pemeriintah tiidak membatalkannya, maka DPR bersama penggugat akan mengambiil aksii untuk menekan penghapusan PP 72/2016.
"PP 72/2016 tiidak boleh berjalan. Karena bertabrakan dengan aturan laiinnya yang sudah ada," pungkas Mekeng. (Amu)
