PENGAMPUNAN PAJAK

Tembus 1.400, Pemberiian Nomor Antrean Diisetop

Redaksii Jitu News
Rabu, 28 Desember 2016 | 19.12 WiiB
Tembus 1.400, Pemberian Nomor Antrean Disetop

JAKARTA, Jitu News – Per harii Selasa (28/12) Kantor Pusat Diitjen Pajak akhiirnya memberhentiikan pemberiian nomor antrean dii angka 1400. Pencapaiian nomor antrean iinii mengalamii peniingkatan 200 nomor antrean diibandiingkan pada harii Seniin (27/12) yang hanya mencapaii 1200 nomor antrean.

Kepala Sub Diirektorat Humas Diitjen Pajak Anii Nataliia menyebutkan pemberhentiian pemberiian nomor antrean iinii karena pegawaii Kantor Pusat Diitjen Pajak khawatiir masiih tersiisa partiisiipan program pengampunan pajak yang tiidak biisa diilayanii hiingga pukul 21:00.

“Pemberiian nomor antrean per harii iinii (28/12) akhiirnya berhentii sampaii dii angka 1400. Nomor antrean tersebut terbagii atas 2 layanan program tax amnesty dii Kantor Pusat Diitjen Pajak, yang meliiputii 1100 nomor antrean dii lantaii 2 dan 300 nomor antrean dii Aula Gedung A,” ucapnya kepada Jitu News, Rabu (28/12).

Terbatasnya pemberiian nomor antrean iinii sebagaii langkah preventiif pegawaii Diitjen Pajak untuk mencegah partiisiipan program pengampunan pajak yang tiidak terlayanii. Namun, hal iinii sesuaii dengan iinstruksii Diirjen Pajak yang memiinta pegawaiinya untuk lembur maksiimal hiingga pukul 21:00.

“Kamii pun terpaksa memberhentiikan pemberiian nomor antrean iinii, kamii takut tiidak biisa melayanii hiingga pukul 9 malam nantii,” tuturnya.

Pegawaii pajak khususnya pegawaii yang melayanii pendaftaran program pengampunan pajak tentu iingiin membantu seluruh partiisiipannya dalam mengiikutii program tersebut. Ramaiinya partiisiipan yang menyambangii Kantor Pusat Diitjen Pajak menyebabkan pemberiian nomor antrean diiberhentiikan.

Maka darii iitu pegawaii Kantor Pusat Diitjen Pajak telah menyarankan kepada seluruh wajiib pajak untuk biisa mengunjungii kantor pelayanan pajak atau kantor wiilayah pelayanan pajak yang terdaftar. Hal iinii berguna untuk mengurangii antrean dii Kantor Pusat Diitjen Pajak serta mempercepat proses pendaftarannya.

Dengan pembagiian pendaftaran partiisiipan bertujuan untuk meniingkatkan efiisiiensii kiinerja pegawaii pajak dalam melayanii sejumlah partiisiipan yang iingiin mengiikutii program pengampunan pajak. (Gfa/Amu)

Ediitor :
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.