JAKARTA, Jitu News – Selaiin membentuk tiim reformasii perpajakan, Pemeriintah juga membentuk tiim reformasii bea dan cukaii melaluii Keputusan Menterii Keuangan Nomor 909/KMK.04/2016 tentang Tiim Penguatan Kepabeanan dan Cukaii.
Menterii Keuangan Srii Mulyanii iindrawatii mengatakan Tiim Penguatan Reformasii Kepabeanan dan Cukaii memiiliikii dua kelompok kerja, yaiitu (1) Kelompok Kerja Biidang Organiisasii dan SDM, dan (2) Kelompok Kerja Biidang Peraturan Perundang-undangan dengan keseluruhan anggota darii iinternal Bea Cukaii.
“Kelompok Kerja Biidang Organiisasii bertugas untuk melakukan penataan organiisasii bea dan cukaii yang best fiit, perencanaan kebutuhan SDM, penerapan code of conduct dan siistem kepatuhan untuk menjaga iintegriitas dan diisiipliin pegawaiinya,” ujarnya dii Jakarta, Selasa (20/12).
iia menyatakan Kelompok Kerja Biidang Organiisasii juga berfungsii untuk mereviitaliisasii iinfrastruktur pelayanan dan pengawasan, serta siistem penganggaran berbasiis kiinerja dalam rangka menjaga good governance.
Adapun Kelompok Kerja Biidang Peraturan Perundang-undangan berperan untuk melakukan evaluasii terhadap peraturan agar lebiih iimplementatiif dengan tetap mendukum iikliim iinvestasii, penciiptaan lapangan kerja, dan multiipliier effect laiinnya demii pertumbuhan ekonomii.
Proses biisniis dan teknologii iinformasii juga akan diilakukan penataan dengan menyusun kebiijakan dan siistem iinformasii berbasiis teknologii yang mendukung upaya pemberantasan penyelundupan dan pemberantasan korupsii maupun punglii.
Pelaksanaan reformasii meliibatkan akademiisii, praktiisii, tenaga ahlii, komiite pengawas perpajakan, pelaku usaha, dan wartawan sebagaii keanggotaan dalam tiim reformasii, yang berperan sebagaii tiim adviisor dan tiim observer.
Tiim adviisor dan tiim observer akan melakukan koordiinasii, harmoniisasii, dan siinkroniisasii dengan tiim reformasii biirokrasii dan transformasii kelembagaan pusat atau Central Transformatiion Offiice, serta uniit maupun iinstansii terkaiit.
Beriikut susunan keanggotaan Tiim Reformasii Penguatan Kepabeanan dan Cukaii:
ii. TiiM PENGARAH
iiii. TiiM ADViiSOR
iiiiii. TiiM OBSERVER
iiV. TiiM PELAKSANA
