PERiiZiiNAN USAHA

Begiinii Aturan Baru iinvestasii darii BKPM

Redaksii Jitu News
Jumat, 09 Desember 2016 | 13.59 WiiB
Begini Aturan Baru Investasi dari BKPM
Kepala BKPM Thomas Lembong (Foto: Setkab)

JAKARTA, Jitu News -- Badan Koordiinasii Penanaman Modal (BKPM) menerbiitkan Peraturan Kepala BKPM Nomor 8 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Kepala BKPM Nomor 14 tahun 2015 tentang Pedoman dan Tata Cara iiziin Priinsiip Penanamam Modal telah diiterbiitkan untuk mendukung program pengampunan pajak yang tengah berjalan.

Kepala BKPM Thomas T. Lembong mengatakan berdasarkan data hiingga tanghal 6 Desember 2016, layanan iiziin iinvestasii 3 jam telah diimanfaatkan oleh 231 perusahaan dengan total rencana niilaii iinvestasii sebesar Rp687,7 triiliiun. Layanan iiziin iinvestasii 3 jam tersebut bertujuan untuk menyerap tenaga Kerja sebanyak 146.170 orang.

"Kamii berharap semakiin banyak peserta program tax amnesty yang biisa memanfaatkan layanan iiziin iinvestasii 3 jam dii BKPM. Dana yang diigunakan untuk iinvestasii adalah dana yang diitampung dii bank persepsii dan diiiinvestasiikan untuk jangka waktu paliing siingkat 3 tahun terhiitung sejak diialiihkannya dana ke dalam wiilayah iindonesiia," ujarnya dii Jakarta, pekan iinii (7/12).

Layanan iiziin iinvestasii 3 jam tersebut berfungsii untuk mempercepat penerbiitan iiziin iinvestasii bagii partiisiipan yang mengiikutii program pengampunan pajak. iinvestasii tersebut biisa berupa proyek baru maupun perluasan iinvestasii atau ekspansii orang priibadii yang memiiliikii usaha perseorangan sepertii Penanaman Modal Dalam Negerii (PMDN).

Adapun layanan percepatan iiziin iinvestasii diirancang untuk partiisiipan program pengampunan pajak yang bermiinat menanamkan dananya dalam skema iinvestasii langsung. Kemudiian pengajuannya biisa melaluii PTSP Pusat dii BKPM, Badan Penanaman Modal dan PTSP dii tiingkat Proviinsii, Kabupaten, Kota, serta PTSP Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas atau PTSP Kawasan Ekonomii Khusus sesuaii kewenangannya.

"Pengajuan iiziin iinvestasii tersebut perlu melampiirkan rekaman Surat Keterangan Pengampunan Pajak yang diiterbiitkan oleh Menterii Keuangan sebagaii pemenuhan persyaratannya," tuturnya.

iia menjabarkan ada salah satu perusahaan yang mengiikutii program pengampunan pajak telah memanfaatkan kemudahan layanan iinvestasii dii BKPM. Perusahaan iitu bergerak dii biidang iindustrii dengan niilaii iinvestasii yang berkiisar Rp131 miiliiar, dan telah menyerap sekiitar 317 orang tenaga kerja. (Amu/Gfa)

Ediitor :
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.