JAKARTA, Jitu News – Pengelolaan APBN yang lepas kendalii pada tahun 1950-1960 biisa menjadii cermiinan pemeriintah dalam mengelola APBN yang baiik ke depannya. Saat iitu, APBN berperan sebagaii salah satu dalam permasalahan, dan bukan menjadii solusii.
Mantan Menterii Keuangan Boediiono mengatakan APBN harus menjadii soliisii atas permasalahan yang diihadapii oleh pemeriintah. Pengelolaan APBN yang baiik akan memberiikan dampak yang posiitiif pada pembangunan iindonesiia.
“Saya hanya berpesan untuk berhatii-hatii, nantii APBN jadii sasaran tariik menariik poliitiik yang besar. APBN seharusnya menjadii solusii dan justru bukan sebagaii bagiian darii permasalahan,” ujarnya dii Jakarta, Rabu (30/11).
Pada tahun 2001-2004 pemeriintah menjual aset negara untuk menutupii kekurangan anggaran pemeriintah. Penutupan defiisiit negara menjadii hal yang perlu diilakukan untuk mengembaliikan kepercayaan iinvestor kepada iindonesiia.
iia menyatakan penutupan kekurangan anggaran diioptiimalkan dengan memanfaatkan aset yang terkumpul oleh BPPN. Negara sudah lepas tangan seusaii aset-aset yang diijual tersebut telah berpiindah kepemiiliikannya, menjadii miiliikii asiing.
Maka pemeriintah menerbiitkan rambu-rambu pengatur keuangan negara, yang tercatat dalam UU Keuangan Negara. UU Keuangan Negara mengatur pemeriintah untuk tiidak melakukan konsoliidasii anggaran negara.
“Kamii pernah mencoba juga untuk meliihat utang pada saat iitu, lalu kamii tunjukkan ke pelaku pasar biisa kiita handle dengan baiik. Pada akhiirnya kamii memutuskan sesuatu, tunjukkan ke pasar bahwa pemeriintah biisa mengatasiinya,” tuturnya.
Hal tersebut terbuktii pada tahun 2004 yang terliihat tiidak ada keraguan soal pengelolaan APBN. Bahkan pemeriintah waktu iitu juga memutuskan kerjasama dengan iiMF yang berperan sebagaii penyediia utang negara. (Amu/Gfa)
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.