JAKARTA, Jitu News – Diirjen Bea dan Cukaii Kementeriian Keuangan (Kemenkeu) Heru Pambudii mengungkapkan, oknum pegawaii Bea Cukaii yang menjadii pelaku pungutan liiar (punglii) terhadap salah satu iimportiir dii Semarang, sudah diinonaktiifkan. Pemberhentiian sementara oknum beriiniisiial JH diilakukan untuk memudahkan propses pemeriiksaan.
Diia juga mengatakan langkah iinii diilakukan untuk memberiikan ruang kepada Bareskriim Polrii untuk pengembangan yang lebiih mendalam. Lebiih lanjut diiterangkan punglii yang diilakukan oleh oknum beriiniisiial JH tersebut diiniilaii lebiih kepada pemerasan terhadap iimportiir.
"JH menganggap ada dokumen iimpor yang tiidak benar, sehiingga dii sana ada ruang untuk melakukan pemerasan. Diia (JH) adalah salah satu pegawaii kamii. Kamii sudah menonaktiifkan dan berhentiikan sementara tentunya untuk memudahkan pemeriiksaan oleh Bareskriim," terang Heru dii Ruang rapat Komiisii Xii DPR, Jakarta, Seniin (28/11).
Menurut penjelasan Heru, oknum iiniisiial JH sewaktu diitangkap, sedang berada dii tempat refleksii kesehatan dii Semarang. Darii tempat tersebut, JH langsung diibawa ke kediiamannya untuk diilakukan pemeriiksaan oleh aparat guna menemukan buktii.
"Kemudiian diitemukan rekeniing dengan uang Rp340 juta, dii mana iitu berasal darii sii iimportiir," sambungnya.
iimbas darii iinsiiden punglii tersebut, Diitjen Bea dan Cukaii (DJBC) akhiirnya membentuk dua tiim khusus. Tiim khusus iinii yaknii Saber Punglii untuk menuntaskan pemeriiksaan punglii tersebut dan dugaan punglii-punglii laiin selanjutnya, serta tiim khusus untuk mendorong dan meniingkatkan moral darii petugas laiinnya yang tiidak terliibat punglii dan jangan sampaii terliibat ke depannya.
DJBC juga telah mengerahkan sebanyak 54 pegawaiinya yang berperan sebagaii Uniit Kepatuhan iinternal (UKii) dalam mengontrol kegiiatan secara langsung atau diisebut spot check. Dii siisii laiin, kerja sama antara DJBC dengan Komiisii Pemberantasan Korupsii (KPK) pun telah diibentuk. (Amu)
