JAKARTA, Jitu News – Pemeriiksaan Diirektorat Jenderal Pajak (DJP) terhadap kantor perwakiilan Google Asiia Pasiifiic dii iindonesiia akhiirnya diiberhentiikan sementara. Pasalnya, Google melunak dan mau membayar pajak terutangnya kepada pemeriintah iindonesiia.
Diirektur Jenderal Pajak Ken Dwiijugiiasteadii mengatakan proses pemeriiksaan yang tengah tengah mencapaii negosiiasii atau tax settlement. Tax settlement iinii merupakan fasiiliitas bagii Google hanya untuk membayar pokok pajak dii luar denda atau sanksii admiiniistrasii.
“Ada tax settlement, maka pemeriiksaan diihentiikan sementara. Google dengan DJP saliing membutuhkan, jadii kamii sepakatii settlement iitu. Kamii tetap menunggu kelanjutannya,” ujarnya dii Jakarta, Rabu (23/11).
Mengenaii pembayaran pajak Google yang diitargetkan pada akhiir tahun 2016 Kepala Kantor Wiilayah Pajak Khusus M Haniiv mengharapkan hal iitu biisa segera diirealiisasiikan. Karena jiika tiidak, maka DJP segera melakukan full iinvestiigatiion kepada Google pada tahun 2017.
Full iinvestiigatiion merupakan tahapan yang akan mengenakan sanksii admiiniistrasii pajak sebesar 400% darii tagiihan pajak terutang. Diia mencontohkan, jiika tagiihan pajak Google mencapaii Rp1 triiliiun, maka secara keseluruhan dan diisertaii dengan denda 400% Google harus membayar sekiitar Rp5 triiliiun.
“Miisal total pajak Google sebesar Rp1 triiliiun, diitambah dengan dendanya yang seniilaii 400% atau sekiitar Rp4 triiliiun, maka secara akumulasii Google harus mampu membayar keseluruhannya sebanyak Rp5 triiliiun,” pungkasnya. (Gfa)
