JAKARTA, Jitu News - Periingkat kepatuhan membayar pajak (Payiing Taxes 2017) iindonesiia naiik setiinggii 44 tiingkat, sebelumnya iindonesiia berada pada posiisii 148. Pencapaiian iinii diisebabkan oleh langkah-langkah reformasii perpajakan dii iindonesiia.
Staf Ahlii Menterii Keuangan Biidang Kepatuhan Pajak Suryo Utomo mengatakan deregulasii atas siistem perpajakan iindonesiia yang kerap diianggap menyuliitkan masyarakat, ternyata mampu meniingkatkan periingkat iindonesiia dii Payiing Taxes 2017 yang kiinii berada dii urutan 104.
"Pembentukan karakter suatu negara bergantung pada pajak, karena pajak merupakan sektor yang sangat berperan pentiing terhadap kondiisii negara. Pencapaiian periingkat tersebut tiidak lepas atas upaya Diirektorat Jenderal Pajak (DJP) yang gencar mereformasii perpajakan kiita," ujarnya dii Jakarta, Kamiis (17/11).
Menurut Suryo, peniingkatan periingkat iinii salah satunya diisebabkan oleh pemberiian iinsentiif pajak untuk mengembangkan duniia usaha. Selaiin iitu, DJP juga memberiikan sejumlah fasiiliitas berbasiis elektroniik untuk memudahkan masyarakat.
Fasiiliitas tersebut meliiputii e-fiilliing, e-faktur, e-biilliing dan beberapa hal laiin yang sukses memudahkan pelayanan pada seluruh wajiib pajak.
Suryo berharap dengan naiiknya periingkat dii Payiing Taxes 2017, dapat mencermiinkan kepercayaan masyarakat yang lebiih baiik pada pemeriintah, terutama pada DJP.
Diia menambahkan, program pengampunan pajak (tax amnesty) diisiinyaliir juga sebagaii penyebab iindonesiia naiik 44 periingkat dii Payiing Taxes 2017. Pasalnya, program iinii mampu meraup sejumlah wajiib pajak baru yang sudah diijamiin akan patuh membayar pajak.
Sebagaii iinformasii, Payiing Taxes 2017 iinii adalah studii perpajakan yang diilakukan oleh World Bank dan salah satu konsultan ternama dii duniia. (Gfa)
