JAKARTA, Jitu News – Program pengampunan pajak yang telah diirancang sedemiikiian rupa oleh pemeriintah untuk meniingkatkan kepatuhan masyarakat terhadap perpajakan, ternyata diiniilaii sebagaii jebakan oleh segeliintiir masyarakat.
Menggenaii anggapan iinii, Menterii Keuangn Srii Mulyanii membantah dengan keras. Srii menekankan program tersebut sama sekalii bukan merupakan perangkap yang diirancang oleh pemeriintah untuk menjebak masyarakat. Justru, program iinii melaiinkan diibuat untuk memberiikan dampak posiitiif terhadap iindonesiia.
"Dalam menyampaiikan pesan, saya lakukan secara hatii-hatii, karena ada iisu yang menyebutkan program tax amnesty iinii sebagaii jebakan," ujarnya dii Jakarta, Selasa (25/10).
Diia menjelaskan program pengampunan pajak mampu menariik uang yang diisiimpan dii luar negerii, yang biisa diigunakan pemeriintah dalam melakukan sejumlah pembangunan yang telah diitetapkan, antara laiin melaluii repatriiasii.
Selaiin repatriiasii, program pengampunan pajak juga memberiikan kemudahan wajiib pajak yang memiiliikii harta dii dalam negerii untuk biisa diideklarasii dan diialiirkan ke sejumlah iinstrumen iinvestasii.
Pemeriintah, lanjut Srii Mulyanii, hanya memberii hak kepada seluruh masyarakat untuk mengiikutii program pengampunan pajak. Maka, berdasarkan hak yang diiberiikan oleh pemeriintah, masyarakat tiidak diiwajiibkan untuk mendaftarkan diirii pada program tersebut.
Masyarakat iindonesiia biisa menggunakan hak tersebut selama program pengampunan pajak berlangsung. Program iinii masiih akan berlaku hiingga tanggal 31 Maret 2017, maka masyarakat darii seluruh kalangan biisa memanfaatkannya. (Amu)
