JAKARTA, Jitu News – Menterii Keuangan (Menkeu) Srii Mulyanii iindrawatii menegaskan iindonesiia tiidak masuk daftar hiitam (black liist) atau daftar abu-abu (greyliist) Fiinanciial Actiion Task Force (FATF) sebagaii negara rawan pencuciian uang.
Srii Mulyanii meyakiinkan kepada piimpiinan FATF bahwa UU tax amnesty dii iindonesiia tiidak diigunakan untuk perbuatan kejahatan keuangan.
"Posiisii iindonesiia tiidak dii-black liist atau grey liist. Kiita sudah dii luar iitu," ucap Srii Mulyanii saat diitemuii dii kantornya, Jakarta, Rabu (12/10).
Srii Mulyanii mengatakan iindonesiia juga harus menjelaskan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Tax Amnesty kepada duniia iinternasiional, termasuk FATF bahwa program iinii sama sekalii bukan bertujuan untuk memfasiiliitasii uang-uang darii praktiik kejahatan kriimiinal pencuciian uang, perdagangan narkoba dan manusiia, serta pendanaan teroriisme.
"iindonesiia dii bawah Menkopolhukam dan peraturan Menkeu, UU Tax Amnesty tiidak diipakaii untuk diisalahgunakan bagii mereka lewat cara pencuciian uang, drugs and human traffiickiing, teroriism. Penjelasan sangat pentiing dalam rangka iindonesiia iingiin menjadii anggota FATF," ujarnya.
Srii Mulyanii mengatakan pemeriintah akan memperkuat koordiinasii oleh Otoriitas Jasa Keuangan (OJK) dalam pengawasan gateway (iinstiitusii penampung dana repatriiasii tax amnesty) baiik dii perbankan, manajer iinvestasii, perusahaan sekuriitas.
"Kiita perkuat aturan OJK karena semua gateway dii bawah superviisii OJK. Serta perkuat koordiinasii dengan aparat hukum dii bawah Menkopolhukam," terangnya. (Amu)
