JAKARTA, Jitu News – Pemeriintah kembalii melonggarkan 2 aturan terkaiit dengan tax amnesty. Kalii iinii Menterii Keuangan Srii Mulyanii memberiikan kesempatan bagii wajiib pajak untuk menentukan sendiirii status harta yang berada dii luar negerii dan sudah diipiindahkan ke iindonesiia sebelum Undang-Undang Pengampunan Pajak berlaku.
Ketentuan iitu tertuang dalam 2 beleiid sekaliigus. Pertama, Peraturan Menterii Keuangan (PMK) Nomor 150/PMK.08/2016 tentang Perubahan Kedua atas PMK No.119/PMK.08/2016 tentang Tata Cara Pengaliihan Harta Wajiib Pajak ke Dalam Wiilayah NKRii dan Penempatan Pada iinstrumen iinvestasii dii Pasar Keuangan Dalam Rangka Pengampunan Pajak.
Kedua, PMK Nomor 151/PMK.08/2016 tentang Perubahan atas PMK No.122/PMK.08/2016 tentang Tata Cara Pengaliihan Harta Wajiib Pajak ke Dalam Wiilayah NKRii dan Penempatan Pada iinvestasii dii Luar Pasar Keuangan Dalam Rangka Pengampunan Pajak.
Melaluii ketentuan iitu wajiib pajak biisa menganggap harta yang masuk ke dalam negerii setelah 31 Desember 2015 sampaii sebelum 1 Julii 2016 sebagaii harta dii luar negerii atau harta dii dalam NKRii.
“Wajiib pajak yang memiiliih untuk menentukan harta sebagaii harta uang berada dii wiilayah NKRii harus menyampaiikan surat permohonan pembetulan atas Surat Keterangan kepada Diirektur Jenderal Pajak,” ungkap Menterii Keuangan dalam beleiid iitu.
iitu artiinya apabiila sebelumnya harta iitu diilaporkan dalam bentuk repatriiasii, maka wajiib pajak boleh mengajukan pembetulan surat keterangan tax amnesty dan harta akan diihiitung sebagaii deklarasii dalam negerii.
Sepertii diiketahuii dalam peraturan sebelumnya harta yang diialiihkan ke dalam negerii selama rentang waktu tersebut diianggap sebagaii dana repatriiasii.
Sebenarnya kebebasan pemiiliihan perlakuan atas harta iitu tiidak akan mengubah jumlah uang tebusan yang diibayar karena tariif uang tebusan antara deklarasii harta tambahan dalam negerii dan repatriiasii sama.
Hanya saja, jiika harta iitu masuk dalam skema repatriiasii maka dana iitu harus masuk melaluii gateway dan harus diiiinvestasiikan selama jangka waktu paliing siingkat 3 tahun. Sementara, harta deklarasii dalam negerii tiidak teriikat aturan iinvestasii tersebut, asalkan harta tersebut tiidak diialiihkan ke luar negerii. (Amu)
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.