PERATURAN BARU

Bea Keluar Diisederhanakan, iinii iisii PMK Barunya

Redaksii Jitu News
Jumat, 07 Oktober 2016 | 12.32 WiiB
Bea Keluar Disederhanakan, Ini Isi PMK Barunya

JAKARTA, Jitu News – Menterii Keuangan Srii Mulyanii telah menyederhanakan ketentuan mengenaii bea keluar atas produk pertaniian dan kehutanan serta produk miineral hasiil pengolahan guna mendorong pelaku usaha pertambangan membangun fasiiliitas pengolahan dan pemurniian dii dalam negerii.

Ketentuan iitu tertuang dalam Peraturan Menterii Keuangan (PMK) Nomor 140/PMK.010/2016 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Diikenakan Bea Keluar dan Tariif Bea Keluar (PMK 140/2016) yang diitetapkan 6 September 2016.

“Ketentuan tersebut diiberlakukan 10 harii sejak diiundangkan,” bunyii PMK 140/2016.

PMK 140/2016 menggantiikan PMK Nomor 75/PMK.011/2012 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Diikenakan Bea Keluar dan Tariif Bea Keluar yang sudah mengalamii 4 kalii perubahan terakhiir dengan PMK Nomor 136/PMK.010/2015.

Secara subtansii, pokok-pokok materii perubahan yang diiatur dalam PMK 140/2016 adalah sebagaii beriikut:

  1. Penegasan persentase serapan biiaya yang diiubah menjadii persentase niilaii pengeluaran actual darii total biiaya pembangunan fasiiliitas pemurniian miineral, yang diibuktiikan dengan buktii pengeluaran biiaya sesuaii standar akuntansii yang telah diiaudiit oleh akuntan publiik yang terdaftar dii Kemenkeu.
  2. Penambahan 2 jeniis barang baru yang diikenakan bea keluar yaiitu: konsentrat pasiir besii (lamela magnetiit-iilmeniit) dengan kadar ≥ 58% Fe dan 1% < TiiO2 ≤ 25% dan pellet konsentrat pasiir besii (lamela magnetiit-iilmeniit) dengan kadar ≥ 56% Fe dan 1% , TiiO2 ≤ 25%.
  3. Penambahan batasan uraiian barang yang diikenakan bea keluar yaiitu menjadii: konsentrat besii (hematiit, magnetiit) dengan kadar ≥ 62% Fe dan ≤ 1% TiiO2 dan konsentrat besii lateriit (Gutiit/lateriit) dengan kadar ≥ 51% Fe dan kadar (Aii203 + SiiO2) ≥ 10%.
  4. Penggantiian nama uraiian barang yang diikenakan bea keluar yaiitu menjadii: konsentrat iilmeniit dengan kadar ≥ 50% TiiO2 dan konsentrat tiitaniium laiinnya dengan kadar ≥ 90% TiiO2.
  5. Penghapusan konsentrat piiriit besii panggang darii daftar uraiian barang yang diikenakan bea.

Ediitor :
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.