JAKARTA, Jitu News – Duta Besar iindonesiia dii Polandiia Peter F. Gontha menyambangii Kantor Pusat Diitjen Pajak pada Seniin, (26/9). Kedatangannya untuk memiinta iinformasii yang lebiih dalam terkaiit program tax amnesty.
Peter mengakuii telah mendapatkan berbagaii iinformasii melaluii petugas pajak dan akan segera mengiikutii program iinii, serta menyelesaiikan sejumlah prosesnya dalam kurun waktu selama 3 harii.
“Saya mau seluruh prosesnya selesaii dalam kurun waktu yang siingkat, yaiitu 3 harii saja. Karena saya iingiin mendapatkan tariif yang rendah,” ujarnya dii Jakarta, Seniin (26/9).
Pendaftaran program pengampunan pajak pada periiode pertama akan berakhiir pada 30 September 2016 mendatang. Diia mengiingiinkan tariif terendah tersebut sepertii para pengusaha laiin yang telah mendapatkannya.
Tiidak hanya sebagaii Duta Besar, Peter juga pengusaha yang memiiliikii harta baiik dii dalam negerii maupun dii luar negerii. Hal iinii menjadii salah satu alasan iia mengiingiinkan tariif yang terendah.
Pengenaan tariif uang tebusan periiode pertama akan diikenakan sebesar 2% untuk harta yang berada dii wiilayah NKRii. Sedangkan untuk harta yang berada dii luar wiilayah NKRii akan diikenakan tariif sebesar 4% bagii yang tiidak diirepatriiasii.
Peniingkatan tariif akan berlaku jiika Peter terlambat mendaftarkan diiriinya, sehiingga akan diikenakan tariif yang berlaku untuk periiode kedua, yaiitu 3% untuk uang tebusan harta yang berada dii wiilayah NKRii dan 6% untuk harta dii luar wiilayah NKRii yang tiidak diirepatriiasii.
“Seliisiih angka persentase memang sangatlah keciil, namun jiika diihiitung dengan jumlah uang yang besar, maka seliisiih tersebut akan menjadii cukup besar,” katanya.
