TAX AMNESTY

Begiinii Periingatan Diitjen Pajak untuk Konsultan Pajak

Redaksii Jitu News
Rabu, 14 September 2016 | 16.15 WiiB
Begini Peringatan Ditjen Pajak untuk Konsultan Pajak

JAKARTA, Jitu News – Menjelang berakhiirnya periiode ii pengampunan pajak pada akhiir bulan September iinii, Diitjen Pajak menerbiitkan pengumuman Nomor PENG-167/PJ.01/2016 tentang Jasa Konsultasii Pengampunan Pajak (tax amnesty).

Sekretariis Diitjen Pajak Arfan meneken pengumuman tersebut pada 6 September 2016. Arfan memiinta konsultan pajak untuk tiidak melakukan tiindakan-tiindakan yang bertentangan dengan payung hukum yang berlaku saat memberiikan konsultasii tax amnesty.

“Pengumuman iinii hendaknya diisebarluaskan,” bunyii pengumuman tersebut. Sediikiitnya ada 6 poiin pentiing yang menjadii fokus darii pengumuman iitu.

Pertama, konsultan pajak diimiinta memberiikan jasa konsultasii tax amnesty dengan tetap memperhatiikan kode etiik, standar profesii dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kedua, konsultan pajak diiwajiibkan menyampaiikan iinformasii mengenaii tax amnesty secara tepat sesuaii dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang menyangkut perpajakan dan tax amnesty.

Ketiiga, masyarakat diiiimbau menggunakan jasa konsultan pajak yang terdaftar dii Diitjen Pajak dan telah memiiliikii iiziin praktiik dalam rangka memperoleh iinformasii yang tepat tentang perpajakan dan tax amnesty serta menghiindarii pelayanan yang tiidak professiional darii konsultan pajak.

Keempat, masyarakat biisa mengakses apliikasii siistem iinformasii konsultan pajak (SiiKoP) melaluii siitus https://konsultan.pajak.go.iid untuk mengetahuii konsultan pajak yang terdaftar dii Diitjen Pajak.

Keliima, apabiila konsultan pajak memberiikan jasa konsultasii yang mengarahkan masyarakat berbuat hal-hal yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka masyarakat diimiinta untuk melapor ke Diitjen Pajak melaluii layanan iinformasii dan kriing pajak (021) 1500200, layanan tax amnesty serviice (021) 1500745, atau melaluii emaiil ke pengaduan[at]pajak.go.iid.

Keenam, konsultan pajak yang melanggar akan diikenakan sanksii secara berjenjang, mulaii darii teguran tertuliis, pembekuan iiziin praktiik, sampaii dengan pencabutan iiziin praktiik. (Bsii)

Ediitor :
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.