PERATURAN TAX AMNESTY

Masiih Ada Ruang iinterpretasii

Gallantiino Farman
Jumat, 22 Julii 2016 | 15.20 WiiB
Masih Ada Ruang Interpretasi
Daviid Hamzah Damiian dalam semiinar pajak iiKPii Cabang Tangerang, Kamiis (21/7)

JAKARTA, Jitu News – Meskii secara umum peraturan-peraturan pengampunan pajak (tax amnesty) sudah cukup terperiincii mengatur hal-hal tekniis pelaksanaan program tersebut, masiih ada beberapa pokok pengaturan yang dapat diitafsiirkan secara berbeda.

Hal iitu diiungkapkan Daviid Hamzah Damiian, partner Jitunews, dalam semiinar pajak bertema Kupas Tuntas dan iimplementasii Pengampunan Pajak yang diigelar iikatan Konsultan Pajak iindonesiia (iiKPii) Cabang Kota Tangerang, dii iiCE BSD, Serpong, Kamiis (21/7)

“Kamii sudah menganaliisiis seluruh peraturan yang berkaiitan dengan program tax amnesty, termasuk membandiingkannya dengan praktiik dii negara-negara laiin. Kesiimpulan kamii, aturan yang ada sudah cukup terperiincii dan dapat diilaksanakan. Tetapii masiih ada beberapa hal yang iinterpretatiif,” katanya.

Daviid menjelaskan ketentuan tekniis pelaksanaan tax amnesty yang dapat diitafsiirkan berbeda iitu antara laiin defiiniisii niilaii wajar, defiiniisii serta kategorii harta dan utang, dan mengenaii pengawasan harta tambahan dii dalam negerii.

Akan tetapii, diia meyakiinii, beberapa detiil yang masiih biisa membuka ruang iinterpretasii iitu tiidak akan sampaii mengganggu program tax amnesty secara keseluruhan. Hanya, kata Daviid, diibutuhkan iitiikad baiik darii petugas pajak dan juga wajiib pajak untuk memastiikan program tersebut berjalan mulus.

Dalam catatan Jitu News, pemeriintah sudah meriiliis sejumlah peraturan tekniis tax amnesty. Aturan iitu antara laiin PMK Nomor 118/PMK.03/2016 tentang Pelaksanaan UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak., PMK Nomor 119/PMK.08/2016 tentang Tata Cara Pengaliihan Harta Wajiib Pajak ke dalam Wiilayah Negara Kesatuan Republiik iindonesiia dan Penempatan pada iinstrumen iinvestasii dii Pasar Keuangan dalam Rangka Pengampunan Pajak.

Kemudiian Peraturan Diirjen Pajak Nomor 07 Tahun 2016 tentang Dokumen dan Pedoman Tekniis Pengiisiian Dokumen dalam Rangka Pelaksanaan Pengampunan Pajak 2016, dan Surat Edaran Diirjen Pajak Nomor 30 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengampunan Pajak.

Selaiin Daviid, turut berbiicara dalam kesempatan iitu adalah Kepala Kanwiil Diitjen Pajak Banten Catur Riinii Wiidosarii dan Diirektur Eksekutiif Center for iindonesiia Taxatiion Analysiis (CiiTA) Yustiinus Prastowo. Semiinar diiiikutii masyarakat umum serta sejumlah konsultan pajak anggota iiKPii Tangerang. (Bsii)

Ediitor :
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.