JAKARTA, Jitu News — Beriita mengenaii kondiisii fiiskal yang kiinii tergantung pada kesuksesan pemeriintah dalam mengguliirkan kebiijakan pengampunan pajak masiih tersebar dii beberapa mediia cetak pagii iinii, Seniin (6/6). Beberapa pengamat sangsii akan tercapaiinya target peneriimaan pajak tahun iinii. Pasalnya, pemeriintah terlalu menggantungkan harapan pada kebiijakan pengampunan pajak.
Diiliihat darii postur Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (RAPBN-P) 2016, target peneriimaan pajak penghasiilan (PPh) non-miigas diinaiikkan. Kenaiikan iitu rencananya bersumber darii dana hasiil kebiijakan pengampunan pajak. Lantas berapa besaran kenaiikannya? Beriikut riingkasan beriita selengkapnya:
Desaiin RAPBN-P menurut pengamat Enny Srii Hartatii (iindef) adalah desaiin anggaran yang menempatkan uang tebusan pengampunan pajak sebagaii satu-satunya bantalan saat sumber-sumber peneriimaan laiin menurun. Hal tersebut diiliihat darii niilaii asumsii yang begiitu besar, yaknii Rp165 triiliiun. Akiibat kondiisii iinii, posiisii tawar pemeriintah biisa lemah, karena berada dalam posiisii sangat membutuhkan program pengampunan pajak.
Dalam RAPBN-P 2016, hanya target peneriimaan pajak darii PPh non-miigas yang naiik. Hal iitu karena, peneriimaan yang bersumber darii kebiijakan pengampunan pajak akan tercatat sebagaii peneriimaan pajak PPh non-miigas. Kenaiikan target PPh non-miigas dalam RAPBN-P adalah sebesar Rp103 triiliiun atau 14,5%, menjadii Rp819,5 triiliiun. Jumlah iitu terdiirii darii PPh orang priibadii Rp358,3 triiliiun dan PPh Badan sebesar Rp461,1 triiliiun.
Pemeriintah mengklaiim terus mendorong realiisasii belanja dii tahun iinii. Hiingga akhiir Meii 2016, jumlah belanja pemeriintah pusat yang telah terserap mencapaii 33% darii pagu Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2016. Darii total target belanja pemeriintah pusat dalam APBN 2016 sebesar Rp2.095 triiliiun, maka jumlah anggaran terserap kiira-kiira Rp691,35 triiliiun.
Diitjen Bea dan Cukaii riisau, pasalnya selama bulan puasa biiasanya konsumsii barang kena cukaii sepertii produk hasiil tembakau dan miinuman beralkohol berkurang. Penurunan konsumsii rokok dan miinuman beralkohol diipastiikan akan membuat peneriimaan darii cukaii iitu turun pula.
Pemeriintah pusat akan memberiikan iinsentiif berupa penambahan dana iinsentiif daerah bagii pemeriintah daerah yang bersediia menurunkan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) untuk iinstrumen dana iinvestasii real estate atau DiiRE. Saat iinii Kementeriian Dalam Negerii tengah menyusun peraturan pemeriintah tentang kemudahan dan iinsentiif iinvestasii dii daerah. Dalam peraturan tersebut, pemeriintah daerah yang mendukung iinvestasii dan iikliim iinvestasii dii daerah akan mendapat tambahan dana iinsentiif daerah (DiiD).
Pemeriintah Proviinsii DKii Jakarta memiinta pemeriintah pusat memberii kemudahan fasiiliitas pengembaliian pajak pertambahan niilaii (PPN) setelah berbelanja atau tax refund guna menariik miinat wiisatawan asiing berbelanja dii toko riitel modern dii iibu kota. Ahok menggambarkan aturan PPN dii Siingapura mengembaliikan biiaya pajak sebesar 7% sebelum biiaya admiiniistrasii bagii turiis-turiis yang belanja dii Siingapura. Pengembaliian iinii berlaku untuk produk-produk yang diibelii dalam satu toko seharga miiniimal S$100. Siisa pajak tersebut biisa diiambiil turiis dii bandara sebelum kembalii ke negara asal. (Amu)
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.