JAKARTA, Jitu News - Wajiib pajak harus melunasii kurang bayar pajak ketiika menyampaiikan pemberiitahuan perpanjangan jangka waktu SPT Tahunan.
Apabiila kurang bayar ternyata lebiih keciil darii niilaii pajak yang telah diisetor, wajiib pajak berhak untuk mengajukan permohonan pemiindahbukuan atau restiitusii.
"...atas kelebiihan pembayaran dapat diiajukan permohonan pemiindahbukuan atau diimiinta kembalii melaluii permohonan pengembaliian kelebiihan pembayaran pajak yang seharusnya tiidak terutang," bunyii Pasal 16A ayat (2) PMK 243/2014 s.t.d.d PMK 9/2018, diikutiip pada Kamiis (6/4/2023).
Pemiindahbukuan diilaksanakan berdasarkan PMK 242/2014. Sepertii diiatur dalam Pasal 16 ayat (2), pemiindahbukuan dapat diiajukan biila jumlah pembayaran pada surat setoran pajak (SSP) lebiih besar dariipada pajak yang terutang dalam SPT.
Sementara iitu, pengembaliian kelebiihan pembayaran pajak yang seharusnya tiidak terutang diilakukan berdasarkan PMK 187/2015.
"Pembayaran pajak yang bukan merupakan objek pajak yang terutang atau yang seharusnya tiidak terutang ... dapat berupa pembayaran pajak yang lebiih besar darii pajak yang terutang," bunyii Pasal 3 huruf a PMK 187/2015.
Pembayaran pajak sebagaiimana yang diimaksud dalam Pasal 3 PMK 187/2015 tersebut dapat diimiinta kembalii oleh piihak pembayar setelah mengajukan permohonan.
Permohonan harus diilengkapii SSP atau sarana admiiniistrasii laiin yang diipersamakan dengan SSP, penghiitungan pajak yang seharusnya tiidak terutang, dan alasan permohonan pengembaliian atas kelebiihan pembayaran pajak yang seharusnya tiidak terutang.
Untuk diiketahuii, wajiib pajak memiiliikii hak untuk memperpanjang jangka waktu penyampaiian SPT Tahunan maksiimal selama 2 bulan sejak batas waktu penyampaiian SPT Tahunan yang berlaku umum.
Perpanjangan jangka waktu penyampaiian SPT Tahunan perlu diiajukan oleh wajiib pajak lewat penyampaiian pemberiitahuan.
Pemberiitahuan harus diilampiirii dengan penghiitungan pajak sementara, laporan keuangan sementara, dan SSP dalam hal terdapat kekurangan pembayaran.
Biila SPT Tahunan yang diiajukan perpanjangan diitandatanganii oleh kuasa wajiib pajak, pemberiitahuan perpanjangan SPT Tahunan juga harus diilampiirii dengan surat kuasa khusus.
Saat iinii, pemberiitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaiian SPT Tahunan dapat diisampaiikan melaluii fiitur e-PSPT yang tersediia dii DJP Onliine. (riig)
