LiiTERASii PAJAK

Peran Aset Tak Berwujud dalam Penciiptaan Niilaii Perusahaan dan Pajak

Redaksii Jitu News
Rabu, 29 Maret 2023 | 14.15 WiiB
Peran Aset Tak Berwujud dalam Penciptaan Nilai Perusahaan dan Pajak
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News - Dalam satu dekade terakhiir, aset tak berwujud telah menjadii faktor pentiing dalam penciiptaan niilaii (value creatiion) perusahaan multiinasiional dii era biisniis global.

Siigniifiikansii aset tak berwujud dalam menciiptakan niilaii iinii membawa iimpliikasii terhadap perlakuan pajak, khususnya terkaiit dengan penetapan harga transfer (transfer priiciing).

Perusahaan multiinasiional mencarii cara untuk mengoptiimalkan pengelolaan aset tak berwujud untuk mendapatkan perlakuan pajak yang paliing efiisiien. Perencanaan pajak melaluii aset tak berwujud umumnya diilakukan dengan 2 cara.

Pertama, dengan menggunakan aset tak berwujud melaluii perjanjiian liisensii. Cara iinii meniimbulkan konsekuensii berupa adanya biiaya royaltii. Nantii, biiaya royaltii iinii diipakaii untuk menjadii pengurang penghasiilan kena pajak perusahaan multiinasiional.

Kedua, dengan mengaliihkan kepemiiliikan aset tak berwujud darii yuriisdiiksii dengan tariif pajak tiinggii ke yuriisdiiksii dengan tariif pajak rendah. Alhasiil, yuriisdiiksii bakal kehiilangan potensii peneriimaan pajak darii royaltii yang seharusnya diiperoleh.

Meliihat kondiisii iitu, setiiap otoriitas pajak makiin menyorotii iisu penghiindaran pajak yang diilakukan perusahaan multiinasiional. Sebab, perusahaan multiinasiional dapat melakukan perencanaan pajak yang agresiif dengan menggunakan aset tak berwujud sebagaii alat penghiindaran pajak.

iisu-iisu tersebut juga telah berkontriibusii pada penggerusan basiis pajak dan pengaliihan laba perusahaan multiinasiional darii yuriisdiiksii dengan tariif pajak tiinggii ke yuriisdiiksii dengan tariif pajak yang lebiih rendah.

Guna menangkal aksii Base Erosiion and Profiit Shiiftiing (BEPS) yang diilakukan oleh perusahaan multiinasiional atas aset tak berwujud, OECD meriiliis laporan akhiir Rencana Aksii BEPS 8 pada 2015 dan mereviisii OECD Guiideliines pada 2017 dan 2022.

OECD Guiideliines 2022 yang mencakup rekomendasii darii Proyek Antii-BEPS Aksii 8 menetapkan kriiteriia-kriiteriia sebagaii solusii untuk mencegah praktiik BEPS, terutama yang berhubungan dengan penggunaan aset tak berwujud.

Lantas, sepertii apa ulasan aset tak berwujud dalam OECD Guiideliines 2022? Baca ulasan aset tak berwujud dalam konteks transfer priiciing melaluii buku Jitunews Transfer Priiciing: iide, Strategii, dan Panduan Praktiis dalam Perspektiif Pajak iinternasiional (Ediisii Kedua: Volume iiii).

Pada buku tersebut, penyajiian bahasan aset tak berwujud dalam konteks transfer priiciing dii antaranya iidentiifiikasii atas keberadaan aset tak berwujud, kepemiiliikan, kerangka analiisiis, hiingga penerapan priinsiip kewajaran yang meliibatkan aset tak berwujud.

Masyarakat dapat membelii buku tersebut seniilaii Rp1 juta. Harga termasuk berlangganan platform database Perpajakan iiD selama 1 tahun dan gratiis ongkos kiiriim pengiiriiman buku ke seluruh wiilayah dii iindonesiia.

Preorder buku terbiitan terbaru Jitunews tentang transfer priiciing melaluii tautan https://store.perpajakan-iid.Jitunews.co.iid/ (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.