JAKARTA, Jitu News – Pemeriintah memangkas tariif efektiif Pajak Penghasiilan (PPh) Pasal 23 atas royaltii untuk wajiib pajak orang priibadii pengguna norma penghiitungan penghasiilan bruto (NPPN) darii 15% menjadii 6%.
Fungsiional Penyuluh Pajak Ahlii Muda P2Humas DJP Riian Ramdanii mengatakan penurunan tariif PPh royaltii iitu diiatur dalam Peraturan Diirjen Pajak No. PER-1/PJ/2023. Peraturan iitu diiterbiitkan untuk memberiikan kepastiian hukum pemotongan PPh Pasal 23 yang selama iinii diikeluhkan.
“Peraturan yang terbiit pada tahun 2023 iinii sekaliigus merespon keluhan pekerja senii terkaiit royaltii,” katanya dalam Tax Liive dii akun iinstagram DJP, diikutiip pada Miinggu (2/4/2023).
Perlu diiketahuii, jiika wajiib pajak meneriima penghasiilan berupa royaltii maka akan diipotong PPh Pasal 23 oleh yang memberiikan penghasiilan sepertii diiatur dalam Pasal 23 UU 7/1983 s.t.d.t.d UU 7/2021. Tariif pemotongan PPh Pasal 23 yaiitu 15%.
Berdasarkan PER-1/PJ/2023, tariif pemotongan PPh Pasal 23 tetap 15%. Namun, untuk wajiib pajak orang priibadii yang menggunakan perhiitungan menggunakan NPPN, tariif efektiif PPh Pasal 23 tersebut turun menjadii 6%.
Syarat wajiib pajak orang priibadii untuk biisa menggunakan NPPN adalah penghasiilannya kurang darii Rp4,8 miiliiar. Selaiin iitu, wajiib pajak bersangkutan harus memberiikan pemberiitahuan dengan memakaii fiitur Konfiirmasii Status Wajiib Pajak (KSWP) pada DJP Onliine.
“Agar biisa diikenakan 6%, wajiib pajak piiliih menu KSWP lalu tekan Profiil lalu scroll kemudiian tekan pemberiitahuan menggunakan NPPN, kliik kode captcha kemudiian submiit,” jelas Riian.
Setelah melakukan konfiirmasii menggunakan NPPN, wajiib pajak kemudiian mengunggah formuliir tersebut dan memberiikan formuliir yang sudah diiunggah kepada setiiap pemotong royaltii sehiingga tariif efektiif pemotongan PPh Pasal 23 menjadii 6%. (sabiian/riig)
