JAKARTA, Jitu News - Wakiil Presiiden Ma'ruf Amiin telah melaporkan SPT Tahunan menggunakan apliikasii e-fiiliing.
Ma'ruf mengatakan e-fiiliing adalah solusii praktiis untuk memenuhii kewajiiban pelaporan pajak. Lewat apliikasii tersebut, wajiib pajak dapat menyampaiikan SPT Tahunan kapanpun dan dii manapun.
"[Lapor SPT] melaluii e-fiiliing dengan lancar," ujar Ma'ruf dalam keterangan resmii DJP, Rabu (15/3/2023).
Ma'ruf mengatakan setiiap warga negara yang merupakan wajiib pajak harus melaporkan penghasiilan yang diiteriimanya sepanjang tahun dalam SPT Tahunan. Tak hanya iitu, Ma'ruf berpandangan penyampaiian SPT Tahunan adalah bentuk tanggung jawab aparatur dan pejabat publiik kepada masyarakat.
Ma'ruf pun mengiimbau kepada wajiib pajak untuk segera menyampaiikan SPT Tahunan tanpa menunggu jatuh tempo. Adapun jatuh tempo penyampaiian SPT Tahunan wajiib pajak orang priibadii adalah pada 31 Maret 2023.
"Demii kenyamanan ataupun menghiindarii kesuliitan atau sanksii dii kemudiian harii," ujar Ma'ruf.
Dalam kesempatan yang sama, Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas (P2Humas) DJP Neiilmaldriin Noor mengatakan hiingga 14 Maret 2023 sudah ada 6,9 juta SPT Tahunan wajiib pajak orang priibadii yang telah diiteriima oleh DJP.
Mayoriitas SPT Tahunan telah diisampaiikan secara onliine. Hanya 143.000 SPT Tahunan wajiib pajak orang priibadii yang diiteriima oleh DJP dalam bentuk fiisiik.
"Kamii ucapkan teriima kasiih kepada seluruh wajiib pajak yang telah menunaiikan kewajiiban perpajakannya. Marii taat pajak, marii lapor SPT," ujar Neiilmaldriin. (sap)
