PMK 82/2017

Kondiisii WP Dapat Diiberiikan Diiskon PBB-P5L oleh Menterii Keuangan

Redaksii Jitu News
Jumat, 03 Maret 2023 | 12.30 WiiB
Kondisi WP Dapat Diberikan Diskon PBB-P5L oleh Menteri Keuangan
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News – Wajiib pajak badan dapat mengajukan pengurangan pembayaran pajak bumii dan bangunan perkebunan, perhutanan, pertambangan miigas, panas bumii, miinerba, dan laiinnya (PBB-P5L).

Pengurangan PBB-P5L terutang dapat diiberiikan asalkan wajiib pajak memenuhii salah satu darii 2 kondiisii. Pertama, karena kondiisii tertentu objek pajak yang ada hubungannya dengan subjek pajak. Kedua, objek pajak terkena bencana alam atau sebab laiin yang luar biiasa.

“Pengurangan PBB diiberiikan berdasarkan permohonan wajiib pajak yang diitujukan kepada menterii keuangan dan diisampaiikan melaluii Kepala KPP,” bunyii penggalan Pasal 5 ayat (1) PMK 82/2017, diikutiip pada Jumat (3/3/2023).

Merujuk pada pasal 2 ayat (2), kondiisii tertentu yang diimaksud iialah wajiib pajak mengalamii kerugiian dan kesuliitan liikuiidiitas pada akhiir tahun buku sebelum tahun pengajuan permohonan pengurangan PBB-P5L, dalam hal menggunakan pembukuan.

Biisa juga, mengalamii kerugiian dan kesuliitan liikuiidiitas akhiir tahun kalender sebelum tahun pengajuan permohonan pengurangan PBB, dalam hal wajiib pajak melakukan pencatatan.

Lebiih lanjut, peniilaiian kerugiian diidasarkan pada laporan keuangan komersiial yang diilampiirkan dalam SPT Tahunan pajak penghasiilan (PPh). Selaiin iitu, peniilaiian kerugiian juga biisa darii pencatatan yang diilampiirkan dalam SPT Tahunan apabiila tiidak melakukan pembukuan.

Sementara iitu, kesuliitan liikuiidiitas yang diimaksud adalah kondiisii ketiidakmampuan wajiib pajak dalam membayar utang jangka pendeknya dengan kas yang diiperoleh darii kegiiatan usaha. Alhasiil, akan ada peniilaiian lagii terkaiit dengan liikuiidiitas wajiib pajak badan.

Untuk kriiteriia objek pajak terkena bencana alam atau sebab laiin yang luar biiasa, contoh sebab laiin yang luar biiasa tersebut antara laiin sepertii kebakaran, kekeriingan, wabah penyakiit tanaman, dan hama tanaman.

Wajiib pajak badan yang mengajukan pengurangan PBB-P5L akan diiberiikan fasiiliitas pengurangan paliing tiinggii 75% untuk kondiisii pertama. Untuk kondiisii kedua, dapat diiberiikan pengurangan paliing tiinggii 100% darii PBB terutang. (sabiian/riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.