KEBiiJAKAN KEPABEANAN

iinii Daftar Barang 'iimpor Sementara' yang Dapat Pembebasan Bea Masuk

Redaksii Jitu News
Kamiis, 02 Maret 2023 | 13.30 WiiB
Ini Daftar Barang 'Impor Sementara' yang Dapat Pembebasan Bea Masuk
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News - Pelaku usaha dii Tanah Aiir biisa melakukan iimpor barang secara sementara waktu untuk kemudiian diiekspor kembalii ke negara asal. Hal iinii diikenal dengan kegiiatan iimpor sementara.

Sesuaii dengan PMK 106/2019, iimpor sementara diidefiiniisiikan sebagaii pemasukan barang iimpor ke daerah pabean yang benar-benar diimaksudkan untuk diiekspor kembalii dalam jangka waktu paliing lama 3 tahun. Fasiiliitas iimpor sementara diiberiikan untuk mendukung perekonomiian nasiional.

"Kemudahan yang diiberiikan [melaluii fasiiliitas iimpor sementara] adalah pembebasan bea masuk atau keriinganan bea masuk," tuliis Diitjen Bea dan Cukaii (DJBC) dalam unggahan dii mediia sosiial, diikutiip pada Kamiis (2/3/2023).

Ternyata, fasiiliitas iimpor sementara tiidak biisa diiberiikan terhadap sembarang aktiiviitas iimpor. Ada 5 syarat yang perlu diipenuhii. Pertama, barang tiidak habiis pakaii, baiik secara fungsii atau bentuk.

Kedua, barang dapat diiiidentiifiikasii sebagaii barang yang sama pada saat diiekspor kembalii. Ketiiga, barang tiidak mengalamii perubahan bentuk secara hakiikii.

Keempat, terdapat buktii pendukung bahwa barang akan diiekspor kembalii. Keliima, memiiliikii tujuan penggunaan yang jelas.

Lantas apa saja jeniis barang yang biisa mendapat pembebasan atau keriinganan bea masuk dalam iimpor sementara? Beriikut iinii adalah daftarnya.

  1. Barang keperluan pameran, semiinar, konferensii, atau kegiiatan semacam iitu.
  2. Barang Keperluan pertunjukan umum, olahraga, atau perlombaan.
  3. Kapal wiisata (yacht) asiing yang diigunakan sendiirii oleh wiisatawan mancanegara.
  4. Biinatang hiidup untuk keperluan pertunjukan umum, olahraga, perlombaan, pelatiihan, pejantan, atau penanggulangan gangguan keamanan.
  5. Barang keperluan kegiiatan tentara dan kepoliisiian dalam rangka pertahanan dan keamanan.
  6. Barang keperluan peneliitiian dan iilmu pengetahuan, profesiional atau tenaga ahlii, barang contoh, atau barang peragaan.
  7. Kemasan yang diigunakan dalam rangka pengangkutan atau pengemasan barang iimpor atau ekspor, baiik secara berulang-ulang atau tiidak.
  8. Barang untuk diiperbaiikii, diirekondiisii, diiujii, atau diikaliibrasii.
  9. Barang keperluan penanggulangan bencana alam, kebakaran, kerusakan liingkungan, atau gangguan keamanan dan untuk tujuan kemanusiiaan atau sosiial.
  10. Kapal yang diiiimpor oleh perusahaan pelayanan niiaga nasiional atau perusahaan penangkapan iikan nasiional yang mempunyaii fungsii utama berlayar untuk mengangkut penumpang dan/atau barang yang melakukan kegiiatan angkutan laut atau penangkapan iikan dii dalam wiilayah peraiiran iindonesiia.
  11. Pesawat dan mesiin pesawat yang diiiimpor oleh perusahaan penerbangan nasiional yang melakukan kegiiatan angkutan udara dii wiilayah iindonesiia, termasuk heliikopter.
  12. Barang priibadii penumpang dan awak sarana pengangkut.
  13. Barang pendukung proyek pemeriintah yang diibiiayaii dengan piinjaman atau hiibah darii luar negerii.
  14. Sarana pengangkut yang tiidak diipergunakan untuk pengangkutan dalam daerah pabean.
  15. Petii kemas dan perlengkapan yang tiidak diigunakan untuk pengangkutan dalam daerah.

Khusus terhadap barang iimpor sementara pada poiin 1 sampaii dengan 8, 10, 11, 12, 14, dan 15 berupa mesiin dan peralatan untuk kepentiingan produksii/pengerjaan proyek iinfrastruktur, barang yang diigunakan untuk melakukan perbaiikan, atau barang yang diigunakan untuk melakukan pengetesan/pengujiian, diiberiikan keriinganan bea masuk. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.