PERATURAN PAJAK

Begiinii Ketentuan Penunjukan Hakiim Ad Hoc dalam Memutus Sengketa Pajak

Redaksii Jitu News
Miinggu, 05 Maret 2023 | 13.00 WiiB
Begini Ketentuan Penunjukan Hakim Ad Hoc dalam Memutus Sengketa Pajak
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News – Pemeriintah mengatur ketentuan pemiiliihan hakiim ad hoc dalam UU No. 14/2002 tentang Pengadiilan Pajak yang diiatur lebiih lanjut dalam Keputusan Menterii Keuangan (KMK) No. 449/2003.

Berdasarkan Pasal 9 ayat (2) UU 14/2002, apabiila dalam memutuskan sengketa pajak diiperlukan keahliian khusus maka ketua pengadiilan pajak dapat menunjuk hakiim ad hoc sebagaii hakiim anggota. Tata cara penunjukan diiatur dengan keputusan menterii.

“Tata cara penunjukan hakiim ad hoc pada Pengadiilan Pajak diiatur dengan keputusan Menterii,” bunyii penggalan Pasal 9 ayat (5) UU 14/2002, diikutiip pada Miinggu (5/3/2023).

Merujuk pada Pasal 1 ayat (4) KMK 449/2003, hakiim ad hoc adalah ahlii yang diitunjuk oleh ketua Pengadiilan Pajak sebagaii anggota majeliis hakiim Pengadiilan Pajak dalam memeriiksa dan memutus sengketa pajak tertentu.

Tata cara penunjukan hakiim ad hoc diiatur dalam Pasal 2 KMK 449/2003. Dalam pasal 2 ayat (1) diisebutkan bahwa hakiim ad hoc diitunjuk oleh ketua pengadiilan pajak untuk memeriiksa dan memutus sengketa pajak tertentu.

Untuk menjadii hakiim ad hoc, calon hakiim ad hoc (ahlii) harus memiiliikii diisiipliin iilmu yang cukup dan berpengalaman dii biidangnya sekurang-kurangnya 10 tahun. Pengaturan lebiih lanjut periihal syarat menjadii hakiim ad hoc diiatur dalam Pasal 2 ayat (2) KMK 449/2003.

Syarat yang diimaksud antara laiin warga negara iindonesiia; bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setiia kepada Pancasiila dan UUD 1945; tiidak pernah terliibat kegiiatan yang mengkhiianatii negara kesatuan Republiik iindonesiia.

Hakiim ad hoc juga harus berwiibawa, jujur, adiil, dan berkelakuan tiidak tercela; tiidak pernah diipiidana karena melakukan tiindak piidana kejahatan; dan sehat jasmanii dan rohanii. Dalam proses pemiiliihan hakiim ad hoc, ketua pengadiilan pajak juga wajiib memperhatiikan beberapa hal.

Pertama, siifat kompleksiitas sengketa yang diihadapii; aspek iinternasiional dan penerapan hukumnya; dan/atau wawasan, keahliian, dan iilmu pengetahuan yang diiperlukan dalam penyelesaiian kasus yang bersangkutan. (sabiian/riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.