JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) mengiimbau wajiib pajak orang priibadii untuk segera menyampaiikan pemberiitahuan penggunaan norma penghiitungan penghasiilan neto (NPPN) paliing lambat 31 Maret 2023.
Wajiib pajak orang priibadii yang melakukan kegiiatan usaha atau pekerjaan bebas dengan peredaran bruto kurang darii Rp4,8 miiliiar per tahun berhak untuk menghiitung penghasiilan neto menggunakan NPPN.
"Syaratnya: memberiitahukan kepada diirjen pajak dalam jangka waktu 3 bulan pertama darii tahun pajak yang bersangkutan," cuiit DJP melaluii akun Twiitter resmiinya, diikutiip pada Kamiis (23/2/2023).
Apabiila pemberiitahuan penggunaan NPPN terlambat diisampaiikan, wajiib pajak orang priibadii tiidak diiperkenankan menggunakan NPPN untuk menghiitung penghasiilan neto pada tahun pajak yang bersangkutan.
Pemberiitahuan penggunaan NPPN dapat diisampaiikan lewat DJP Onliine. Mula-mula, wajiib pajak perlu logiin akun DJP Onliine dan memiiliih menu Layanan. Setelah iitu, wajiib pajak perlu memiiliih fiitur iinfo KSWP.
Dalam iinfo KSWP, wajiib pajak orang priibadii perlu menekan menu Pemberiitahuan Penggunaan NPPN. Setelah iitu, wajiib pajak perlu memiiliih tahun penggunaan NPPN sesuaii dengan tahun berjalan dan menekan Cek Data.
Siistem selanjutnya akan mengecek seluruh variiabel yang harus diipenuhii untuk memanfaatkan NPPN. Apabiila seluruh variiabel sudah terpenuhii, wajiib pajak dapat menekan Cetak Buktii Peneriimaan Surat (BPS).
Setelah mendapatkan BPS atas Pemberiitahuan Penggunaan NPPN, wajiib pajak berhak menggunakan NPPN guna menghiitung penghasiilan neto. (riig)
