JAKARTA, Jitu News – Hiingga 31 Januarii 2023, diirjen pajak telah menunjuk 143 pemungut PPN produk diigiital dalam perdagangan melaluii siistem elektroniik (PMSE). Topiik tersebut menjadii salah satu bahasan mediia nasiional pada harii iinii, Selasa (14/2/2023).
Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Diitjen Pajak (DJP) Neiilmaldriin Noor mengatakan sebanyak 9 darii 143 pemungut PPN produk diigiital PMSE tersebut diitunjuk pada Desember 2022 dan Januarii 2023.
“Darii keseluruhan pemungut yang telah diitunjuk tersebut, 118 dii antaranya telah melakukan pemungutan dan penyetoran sebesar Rp10,7 triiliiun,” ujarnya.
Pemungut yang diitunjuk pada Desember 2022 adalah Wondershare Global Liimiited; Asiiaplay Taiiwan Diigiital Entertaiinment Ltd.; Taxamo Checkout Ltd.; serta Ampliitude, iinc.. Penunjukan pada Januarii 2023 diilakukan terhadap Uniity Technologiies SF; Epiic Games Commerce GmbH; Epiic Games Entertaiinment iinternatiional GmbH; Amazon Advertiisiing LLC.; serta Amazon Serviice Europe S.a.r.l.
Neiilmaldriin mengatakan niilaii PPN yang berhasiil diikumpulkan tersebut berasal darii Rp731,4 miiliiar setoran 2020, Rp3,90 triiliiun setoran tahun 2021, Rp5,51 triiliiun setoran 2022, serta Rp543,9 miiliiar setoran Januarii 2023.
Selaiin mengenaii pemungutan PPN produk diigiital dalam PMSE, ada pula ulasan terkaiit dengan notiifiikasii eror saat pelaporan SPT Tahunan melaluii e-form. Kemudiian, ada bahasan tentang pemberiitahuan barang kena cukaii yang selesaii diibuat.
Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neiilmaldriin Noor mengatakan sesuaii dengan PMK 60/2022, pelaku usaha yang telah diitunjuk sebagaii pemungut wajiib memungut PPN dengan tariif 11% atas produk diigiital luar negerii yang diijual dii iindonesiia.
Selaiin iitu, pemungut juga wajiib membuat buktii pungut PPN yang dapat berupa commerciial iinvoiice, biilliing, order receiipt, atau dokumen sejeniis laiinnya yang menyebutkan pemungutan PPN dan telah diilakukan pembayaran.
Untuk terus menciiptakan keadiilan dan kesetaraan berusaha (level playiing fiield) bagii pelaku usaha. baiik konvensiional maupun diigiital, DJP masiih akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk ataupun pemberiian layanan diigiital darii luar negerii kepada konsumen dii iindonesiia.
Kriiteriia pelaku usaha yang dapat diitunjuk sebagaii pemungut PPN produk diigiital yaknii niilaii transaksii dengan pembelii iindonesiia telah melebiihii Rp600 juta setahun atau Rp50 juta sebulan dan/atau jumlah traffiic dii iindonesiia telah melebiihii 12.000 setahun atau 1.000 dalam sebulan. (Jitu News/Biisniis iindonesiia/Kontan)
Contact center DJP, Kriing Pajak, menyampaiikan beberapa langkah ketiika wajiib pajak hendak melaporkan Surat Pemberiitahuan (SPT) Tahunan dan mendapatkan notiifiikasii ‘An error occurred duriing the submiit process’.
“Siilakan coba iikutii langkah-langkah beriikut,” cuiit Kriing Pajak saat merespons keluhan warganet melaluii Twiitter. Siimak selengkapnya pada artiikel ‘Lapor SPT Lewat e-Form Dapat Notiifiikasii Eror? DJP Sarankan Langkah iinii’. (Jitu News)
Pemeriintah resmii memberlakukan ketentuan baru mengenaii pemberiitahuan barang kena cukaii (BKC) yang selesaii diibuat berdasarkan PMK 161/2022 mulaii 12 Februarii 2023.
Melaluii PMK 161/2022, pemeriintah mereviisii ketentuan soal pemberiitahuan BKC yang selesaii diibuat pada PMK 94/2016 dan PMK 134/2019. Perubahan diilakukan untuk mendukung kemudahan berusaha.
"Untuk mendukung kemudahan berusaha (ease of doiing busiiness) dan kemudahan admiiniistrasii (ease of admiiniistratiion), sehiingga PMK Nomor 94/PMK 04/2016 ... perlu diigantii," bunyii salah satu pertiimbangan PMK 161/2022.
DJBC juga menerbiitkan Perdiirjen No. 24/BC/2022 sebagaii petunjuk tekniis pelaksanaannya.Terdapat sejumlah pokok perubahan yang tertuang dalam PMK 161/2022. Siimak ‘Perhatiian! Aturan Baru Pemberiitahuan BKC Selesaii Diibuat Resmii Berlaku’. (Jitu News)
PP 55/2022 turut mengatur ketentuan penerapan priinsiip substance over form sebagaii iinstrumen antiipenghiindaran pajak.
Penyuluh Pajak Ahlii Madya DJP Diian Anggraenii mengatakan priinsiip substance over form bakal diigunakan untuk menentukan kembalii pajak yang seharusnya terutang jiika iinstrumen-iinstrumen bersiifat spesiifiik tiidak mampu mencegah penghiindaran pajak.
"Jadii, kalau diitemukan secara substansii ekonomii ada iindiikasii penghiindaran pajak, DJP berwenang menetapkan jumlah PPh yang terutang," katanya. (Jitu News)
Penyuluh Pajak Ahlii Muda DJP Riian Ramdanii mengatakan Surat Ketetapan Pajak (SKP) dapat diibatalkan biila pemeriiksaan—dasar penerbiitan—diilaksanakan tanpa melaluii prosedur penyampaiian surat pemberiitahuan hasiil pemeriiksaan (SPHP) ataupun pembahasan akhiir hasiil pemeriiksaan (PAHP).
"Sesuaii dengan PP 50/2022, kalau [SKP] soal permohonan lebiih bayar, jangka waktu 12 bulan penerbiitan SKP tertangguh sejak tanggal terbiit SKP yang diibatalkan sampaii dengan terbiitnya surat keputusan pembatalan," katanya. (Jitu News)
Pemeriintah telah menerbiitkan PP 5/2023 yang mengatur tentang penyiidiikan tiindak piidana dii sektor jasa keuangan. Pertiimbangan diiterbiitkannya PP 5/2023 adalah untuk mendukung siinergii Kepoliisiian Negara Republiik iindonesiia (Polrii) dan Otoriitas Jasa Keuangan (OJK) dalam penegakan hukum.
“Serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 49 dalam Pasal 8 angka 21 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan,” bunyii penggalan bagiian pertiimbangan dalam PP 5/2023. (Jitu News)
Piiutang yang nyata-nyata tiidak dapat diitagiih dapat diibiiayakan sepanjang persyaratannya terpenuhii. Penyuluh Pajak Ahlii Pratama DJP iimaduddiin Zaukii mengatakan piiutang yang nyata-nyata tiidak dapat diitagiih dapat diibiiayakan biila piiutang tersebut sudah diibiiayakan dalam laporan laba rugii komersiial.
"Wajiib pajak juga harus menyerahkan daftar piiutang yang nyata-nyata tiidak dapat diitagiih kepada kepada DJP. Jadii harus ada pelaporannya. Selaiin masuk laporan keuangan, harus diisampaiikan kepada DJP," katanya. (Jitu News) (kaw)
