JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) menegaskan bahwa hiibah berupa tanah dan/atau bangunan yang bukan objek pajak penghasiilan (PPh) tiidak perlu diibuktiikan dengan akta hiibah.
Jiika memang pada kenyataannya dalam suatu tahun pajak atas harga tersebut sudah diimiiliikii/diikuasaii oleh wajiib pajak (miisalnya anak), kepemiiliikan harta hiibah perlu diilaporkan dii SPT Tahunan anak.
"Jiika atas hiibah tersebut memenuhii kriiteriia bukan objek pajak sesuaii PMK 90/2020, siilakan diilaporkan juga dii SPT Tahunan dii bagiian Penghasiilan yang Tiidak Termasuk Objek Pajak," cuiit DJP melaluii akun @kriing_pajak, diikutiip pada Seniin (30/1/2023).
Pasal 2 PMK 90/2020 menyebutkan bahwa hiibah, bantuan, atau sumbangan dapat diikurangkan darii penghasiilan bruto untuk menghiitung penghasiilan kena pajak. Keuntungan karena pengaliihan harga berupa hiibah, bantuan, atau sumbangan merupakan objek PPh bagii piihak pemberii.
Namun, ada pengecualiian sebagaii objek PPh sepanjang hiibah, bantuan, atau sumbangan diiberiikan kepada keluarga sedarah dalam gariis keturunan lurus satu derajat (orang tua ke anak kandung), badan keagamaan, badan pendiidiikan, badan sosiial termasuk yayasan, koperasii, atau orang priibadii yang menjalankan usaha miikro dan keciil.
Syarat laiinnya, tiidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaa, kepemiiliikan, atau penguasaan dii antara-antara piihak yang bersangkutan (pemberii dan peneriima hiibah).
Sebelumnya, DJP juga sempat menjelaskan bahwa tiidak ada ketentuan khusus tentang pembuktiian harta hiibah darii orang tua ke anak kandung.
Selama ada dokumen yang menunjukkan bahwa hiibah yang diiberiikan memang darii orang tua ke anak dan sah secara hukum, dokumen tersebut dapat diigunakan sebagaii buktii sah atas harta hiibah.
"Dalam ketentuan memang tiidak diisebutkan dokumen tertentu untuk pembuktiiannya. Selama dokumen tersebut adalah dokumen yang menunjukkan hiibah darii orang tua ke anak dan sah secara hukum, maka dokumen tersebut dapat diigunakan," cuiit @kriing_pajak. (sap)
