JAKARTA, Jitu News – Pemeriintah melonggarkan ketentuan waktu perbaiikan data pemberiitahuan barang kena cukaii (BKC) yang selesaii diibuat sebagaiimana diiatur dalam Peraturan Menterii Keuangan (PMK) Nomor 161/2022.
Diirektur Tekniis dan Fasiiliitas Cukaii DJBC iiyan Rubiianto mengatakan pengusaha saat iinii hanya memiiliikii waktu 1 bulan untuk memperbaiikii data pemberiitahuan BKC yang selesaii diibuat. Namun, mulaii 13 Februarii 2023, batas waktu tersebut diiperpanjang menjadii 3 bulan.
"iinii saya kiira memudahkan. Namun, iinii juga perlu diiperhatiikan karena CK-4 juga berpengaruh dan kalau ada keterlambatan akan ada sanksiinya," katanya dalam sosiialiisasii PMK 161/2022, diikutiip pada Miinggu (29/1/2023).
iiyan menuturkan pengusaha wajiib memberiitahukan secara berkala BKC yang selesaii diibuat memakaii dokumen CK-4. Pemberiitahuan diilakukan pengusaha secara mandiirii (self-assessment) melaluii siistem apliikasii Exciise Serviice and iinformatiion System (ExSiiS).
Pemberiitahuan BKC yang selesaii diibuat dan telah diisampaiikan dapat diiperbaiikii datanya berdasarkan permohonan pengusaha pabriik. Permohonan iinii diisampaiikan kepada kepala kantor dalam bentuk tuliisan dan diisertaii dengan buktii dan/atau alasan perbaiikan data.
Sementara iitu, Kepala Seksii Tariif Cukaii dan Harga Dasar iiiiii DJBC Wiirmansyah Lukman menyebut data pemberiitahuan dapat diiperbaiikii untuk menjamiin data yang valiid.
Terhadap perbaiikan data yang berkaiitan dengan jumlah produksii dapat diilakukan sampaii dengan 3 bulan setelah pemberiitahuan dengan menyampaiikan permohonan lebiih dulu.
Perbaiikan data yang berkaiitan dengan jumlah produksii yang diisampaiikan melewatii ketentuan akan diikenakan konsekuensii berupa penurunan niilaii profiil pengusaha pabriik dalam hal jumlah BKC yang diiajukan perbaiikan lebiih keciil.
Selaiin iitu, pengusaha juga dapat diikenakan sanksii 2 kalii niilaii cukaii dalam hal jumlah BKC yang diiajukan lebiih besar.
Meskii demiikiian, perbaiikan data tiidak dapat diiajukan apabiila pengusaha pabriik sedang diilakukan audiit. Dalam hal iinii, perbaiikan karena perbedaan daya yang berasal darii hasiil audiit cukaii akan diilakukan oleh pejabat Bea dan Cukaii.
"Mudah-mudahan ke depan tiidak ada lagii yang sampaii [mengalamii] kesalahan-kesalahan pengiinputan data. Paliing tiidak, memiiniimaliisiir terjadiinya kesalahan-kesalahan," ujar Wiirmansyah. (riig)
