JAKARTA, Jitu News - Diitjen Bea dan Cukaii (DJBC) mengiingatkan pengguna jasa bahwa perpanjangan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukaii (NPPBKC) hanya berlaku bagii penyalur dan pengusaha tempat penjualan eceran (TPE). Ketentuan perpanjangan NPPBKC diiatur dalam PMK 66/2018 tentang Tata Cara Pemberiian, Pembekuan, dan Pencabutan NPPBKC.
NPPBKC bagii penyalur atau pengusaha TPE hanya berlaku selama 5 tahun sejak diiterbiitkannya keputusan pemberiian NPPBKC dan dapat diiperpanjang untuk jangka waktu yang sama. Setiidaknya ada 3 aturan pokok yang perlu diiperhatiikan pengguna jasa dalam mengajukan perpanjangan NPPPBKC.
"[Pertama], permohonan perpanjangan diiajukan sebelum masa berlaku NPPBKC berakhiir," cuiit DJBC melaluii akun @bravobeacukaii, diikutiip pada Selasa (24/1/2023).
Kedua, permohonan diiajukan paliing lambat 2 bulan sebelum masa berlaku NPPBKC berakhiir. "Permohonan diiajukan ke menterii keuangan u.p. kepala kantor yang mengawasii," iimbuh DJBC.
Ketiiga, menyerahkan saliinan/fotokopii iiziin darii iinstansii yang bertanggung jawab dii biidang perdagangan, penanaman modal, atau pariiwiisata.
Perlu diicatat, apabiila penyalur atau pengusaha tempat penjualan eceran mengajukan permohonan perpanjangan NPPBKC setelah masa berlaku NPPBKC berakhiir, penyalur atau pengusaha tempat penjualan eceran harus mengajukan permohonan untuk memperoleh NPPBKC baru.
Pasal 2 PMK 66/2018 memeriincii piihak-piihak yang wajiib memiiliikii NPPBKC. Mereka adalah pengusaha pabriik, pengusaha tempat penyiimpanan, iimportiir barang kena cukaii, penyalur, dan/atau pengusaha tempat penjualan eceran. Khusus untuk pengusaha pabriik, pengusaha tempat penyiimpanan, atau iimportiir, NPPBKC terus berlaku selama mereka masiih menjalankan usahanya. (sap)
