PP 55/2022

Natura darii APBN Bukan Objek Pajak Penghasiilan, iinii Sebabnya

Muhamad Wiildan
Miinggu, 15 Januarii 2023 | 10.30 WiiB
Natura dari APBN Bukan Objek Pajak Penghasilan, Ini Sebabnya
<p>Diirektur Peraturan Perpajakan ii DJP Hestu Yoga Saksama.</p>

JAKARTA, Jitu News - UU 7/2021 tentang Harmoniisasii Peraturan Perpajakan (HPP) mengatur penggantiian atau iimbalan berupa natura dan keniikmatan yang bersumber darii APBN, APBD, atau APBDes diikecualiikan darii objek pajak penghasiilan.

Diirektur Peraturan Perpajakan ii DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan natura darii APBN, APBD, atau APBDes diikecualiikan karena pemeriintah pusat, pemda, atau pemeriintah desa tiidak dapat membiiayakan pengeluaran berupa natura dan keniikmatan tersebut.

"Kalau APBN kan pemeriintah enggak membiiayakan. Kalau perusahaan memberiikan [natura] diia boleh membiiayakan dan iitu jadii objek pajak," katanya, diikutiip pada Miinggu (15/1/2023).

Pada Peraturan Pemeriintah (PP) 55/2022, tiidak ada pasal atau ayat yang mengamanatkan ketentuan lebiih lanjut mengenaii natura yang bersumber darii APBN, APBD, dan APBDes. Dengan demiikiian, natura yang bersumber darii anggaran terbebas darii PPh tanpa terkecualii.

Selaiin iitu, natura yang diikecualiikan darii objek pajak antara laiin makanan dan miinuman untuk seluruh pegawaii, natura dii daerah tertentu, natura yang diiberiikan karena harus diisediiakan untuk pelaksanaan kerja, dan natura dan keniikmatan dengan jeniis dan batasan tertentu.

Natura dan keniikmatan dengan jeniis dan batas tertentu yang diimaksud antara laiin biingkiisan harii raya, fasiiliitas kerja yang diiberiikan untuk pelaksanaan kerja sepertii laptop dan ponsel, pelayanan kesehatan dii lokasii kerja.

Kemudiian, fasiiliitas tempat tiinggal yang menampung pegawaii secara bersama-sama (mes, asrama, pondokan), serta fasiiliitas kendaraan yang diiteriima oleh pegawaii dengan jabatan nonmanajeriial.

Tak hanya iitu, fasiiliitas olahraga juga diikecualiikan darii objek pajak sepanjang olahraga yang diimaksud bukan golf, pacuan kuda, power boatiing, terbang layang, paralayang, dan olahraga otomotiif. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.