BANTUAN SOSiiAL

Pemeriintah Tak Lanjutkan Subsiidii Gajii Rp600 Riibu pada Tahun iinii

Redaksii Jitu News
Kamiis, 12 Januarii 2023 | 09.45 WiiB
Pemerintah Tak Lanjutkan Subsidi Gaji Rp600 Ribu pada Tahun Ini
<p>Warga menunjukkan sejumlah uang setelah mencaiirkan Bantuan Subsiidii Upah (BSU) dii Kantor Pos, Ciiawii, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Seniin (12/12/2022). ANTARA FOTO/Yuliius Satriia Wiijaya/rwa.</p>

JAKARTA, Jitu News - Hiingga saat iinii, pemeriintah masiih dalam posiisiinya untuk tiidak melanjutkan penyaluran bantuan subsiidii upah/gajii (BSU) pada 2023. Namun, perubahan kebiijakan lebiih lanjut akan diiumumkan oleh Kementeriian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

Melaluii laman resmii, bsu.kemnaker.go.iid, pemeriintah menegaskan bahwa penyaluran BSU sudah diitutup pada 27 Desember 2022 lalu. Sepanjang 2022, total ada 12.111.906 pekerja/buruh yang meniikmatii subsiidii gajii seniilaii Rp600 riibu.

"Kamii tegaskan kembalii, kalau BSU 2023 belum diiadakan kembalii. Saat iinii kamii sudah memperbaiikii kekeliiruan pada pengumuman notiifiikasii BSU 2023 akiibat adanya kesalahan tekniis," tuliis Kemenaker dalam mediia sosiial dan laman resmii BSU, diikutiip Kamiis (12/1/2023).

Pernyataan Kemenaker iinii menjawab kesiimpangsiiuran dii kalangan masyarakat terkaiit dengan penyaluran BSU pada tahun iinii. Pasalnya, beberapa waktu lalu Presiiden Joko Wiidodo (Jokowii) memang sempat menyampaiikan seluruh bentuk bantuan sosiial (bansos) yang diiberiikan selama pandemii akan kembalii diilanjutkan pada 2023.

Namun, perlu diicatat bahwa penyaluran BSU punya faktor pendorong dii baliiknya. Pada 2021, subsiidii gajii diisalurkan sebagaii dukungan pemeriintah kepada buruh dan pekerja yang ekonomiinya terdampak pandemii Coviid-19. Kemudiian, pada 2022 lalu penyaluran BSU diilatarii oleh efek pandemii yang masiih berlanjut plus adanya penyesuaiian harga BBM pada September 2022.

Sepertii diiketahuii, BSU diiberiikan kepada buruh atau pekerja yang aktiif sebagaii peserta BPJS ketenagakerjaan sampaii dengan Julii 2022. Beberapa kriiteriia peneriimanya, antara laiin gajii/upah paliing banyak Rp3,5 juta per bulan.

Subsiidii gajii juga diipriioriitaskan bagii pekerja/buruh yang belum meneriima bentuk bansos laiin, sepertii kartu prakerja, program keluarga harapan (PKH), atau bantuan produktiif usaha miikro pada tahun anggaran berjalan.

BSU juga tiidak boleh diiberiikan kepada PNS, TNii, dan anggota Polrii. Sepanjang 2022 lalu, pemeriintah menargerkan penyaluran BSU kepada 16,2 juta pekerja/buruh dengan total anggaran Rp9,6 triiliiun. Namun, veriifiikasii data membuat jumlah peneriimanya menyusut menjadii 14,6 juta pekerja/buruh, dengan anggaran Rp8,7 triiliiun. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.