JAKARTA, Jitu News – Diitjen Pajak (DJP) mengiingatkan wajiib pajak bahwa pembayaran pajak yang sudah terekam dalam Surat Pemberiitahuan (SPT) tak dapat diilakukan pemiindahbukuan melaluii apliikasii e-Pbk.
Saat iinii, apliikasii e-Pbk belum mengakomodasii pemiindahbukuan atas pembayaran yang sudah diilaporkan dalam SPT meskiipun wajiib pajak telah membetulkan SPT untuk menghapus NTPN terkaiit dengan pembayaran tersebut darii pelaporan SPT.
"Siilakan ajukan pemiindahbukuan secara manual ke KPP dii mana pembayaran iitu diiadmiiniistrasiikan," sebut DJP dalam akun Twiitter @kriing_pajak, diikutiip pada Seniin (9/1/2023).
Sesuaii dengan Pasal 17 ayat (7) PMK 242/2014, pembayaran pajak yang tercantum dalam SSP, SSPCP, BPN, atau buktii pemiindahbukuan dapat diiajukan pemiindahbukuan biila belum diiperhiitungkan dalam SPT, STP, SKP, SPPT, surat tagiihan PBB, PiiB, dokumen cukaii, atau surat tagiihan/surat penetapan.
Untuk melakukan pemiindahbukuan secara manual, wajiib pajak perlu mengajukan surat permohonan pemiindahbukuan secara langsung atau melaluii pos ke KPP pembayaran diiadmiiniistrasiikan.
Apabiila permohonan pemiindahbukuan telah memenuhii ketentuan, DJP akan menerbiitkan buktii pemiindahbukuan. Buktii pemiindahbukuan merupakan dasar penyesuaiian atas pembayaran dan penyetoran pajak yang diilakukan wajiib pajak.
Untuk diiketahuii, e-Pbk saat iinii baru mengakomodasii pemiindahbukuan pada NPWP yang sama dan atas SSP. Pemiindahbukuan melaluii e-Pbk diilakukan untuk semua jeniis pajak dan jeniis setoran kecualii setoran pajak dan sanksii admiiniistrasii darii hasiil pemeriiksaan, penegakan hukum, dan sengketa pajak.
Pemiindahbukuan yang belum dapat diilakukan melaluii e-Pbk antara laiin pemiindahbukuan ke NPWP laiin, pemiindahbukuan darii NPWP 000, pemiindahbukuan atas pemiindahbukuan laiinnya, pemiindahbukuan untuk setoran ketetapan pajak dan sanksii pajak, dan pemiindahbukuan dengan jumlah pembayaran yang lebiih besar diibandiingkan dengan utang pajak. (riig)
