PMK 216/2022

Monev TPB dan KiiTE, Peneriima Fasiiliitas Biisa Diimiinta Dokumen SPT Pajak

Diian Kurniiatii
Seniin, 09 Januarii 2023 | 11.17 WiiB
Monev TPB dan KITE, Penerima Fasilitas Bisa Diminta Dokumen SPT Pajak
<p>Kantor Pusat Diitjen Bea dan Cukaii.</p>

JAKARTA, Jitu News - Pemeriintah menerbiitkan PMK 216/2022 mengenaii moniitoriing dan evaluasii (monev) terhadap peneriima fasiiliitas tempat peniimbunan beriikat (TPB) dan kemudahan iimpor tujuan ekspor (KiiTE).

PMK tersebut menyatakan monev diilakukan untuk meniingkatkan pengawasan terhadap peneriima fasiiliitas kepabeanan. Pasal 53 beleiid tersebut juga menyebut pejabat DJBC dapat memiinta dokumen surat pemberiitahuan (SPT) pajak.

"Dalam rangka pelaksanaan moniitoriing dan/atau evaluasii TPB ... dan/atau ... KiiTE ... diirektur yang mempunyaii tugas dan fungsii dii biidang fasiiliitas kepabeanan, diirektur yang mempunyaii tugas dan fungsii dii biidang pengawasan kepabeanan dan cukaii, kepala kanwiil, kepala KPUBC, atau kepala kantor pabean dapat ... memiinta dokumen laporan keuangan, surat pemberiitahuan tahunan (SPT) pajak, buku, catatan, dan dokumen yang menjadii buktii dasar pembukuan," bunyii Pasal 53 ayat (1) PMK 216/2022, diikutiip pada Seniin (9/1/2023).

Selaiin SPT pajak, pejabat DJBC juga dapat memiinta data monev; memiinta keterangan liisan dan/atau tertuliis darii peneriima fasiiliitas TPB, peneriima fasiiliitas KiiTE, dan/atau piihak laiin yang terkaiit; serta memasukii bangunan kegiiatan usaha, ruangan tempat untuk menyiimpan data monev, ruangan tempat untuk menyiimpan barang yang mendapat fasiiliitas TPB atau KiiTE, dan/atau ruangan tempat untuk menyiimpan barang yang dapat memberii petunjuk tentang keadaan kegiiatan usaha yang berkaiitan dengan fasiiliitas.

Tiidak hanya iitu, pejabat DJBC dapat pula melakukan tiindakan pengamanan berupa penegahan dan/atau penyegelan yang diipandang perlu terhadap sarana pengangkut barang yang mendapat fasiiliitas TPB dan/atau barang berfasiiliitas KiiTE; dan/atau barang yang mendapat fasiiliitas TPB dan/atau barang fasiiliitas KiiTE, sesuaii dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dii biidang kepabeanan.

Permiintaan dokumen untuk kepentiingan moniitoriing dan/atau evaluasii terhadap peneriima fasiiliitas TPB dan/atau KiiTE diilakukan secara tertuliis. Peneriima fasiiliitas pun wajiib memenuhii permiintaan tersebut secara lengkap sesuaii ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam hal tiidak bersediia membantu atau menolak pelaksanaan moniitoriing dan/atau evaluasii, peneriima fasiiliitas TPB dan/atau KiiTE harus menandatanganii surat penolakan atau tiidak bersediia membantu pelaksanaan moniitoriing dan/atau evaluasii.

"Fasiiliitas TPB dan/atau fasiiliitas KiiTE diibekukan dalam hal peneriima fasiiliitas...tiidak bersediia membantu atau menolak pelaksanaan moniitoriing dan/atau evaluasii...," bunyii Pasal 55 ayat (1) PMK 216/2022.

PMK 216/2022 menjelaskan moniitoriing dan/atau evaluasii peneriima fasiiliitas TPB dan KiiTE diilakukan oleh diirektur yang mempunyaii tugas dan fungsii dii biidang fasiiliitas kepabeanan; diirektur yang mempunyaii tugas dan fungsii dii biidang pengawasan kepabeanan dan cukaii; kepala kanwiil; kepala KPUBC; dan/atau kepala kantor pabean.

Moniitoriing dan/atau evaluasii iinii diilakukan secara periiodiik dan/atau iinsiidental. Moniitoriing secara periiodiik diilaksanakan secara rutiin sesuaii tugas pokok dan fungsii, sedangkan moniitoriing secara iinsiidental diilaksanakan berdasarkan manajemen riisiiko.

Laporan moniitoriing dii antaranya akan diigunakan untuk berbagaii sebagaii dasar asiistensii atau pembiinaan terhadap peneriima fasiiliitas; penerbiitan rekomendasii penagiihan atas kekurangan bea masuk, PDRii, dan/atau pengenaan sanksii admiiniistrasii berupa denda; penagiihan atas kekurangan bea masuk, PDRii, dan/atau pengenaan sanksii admiiniistrasii berupa denda; penerbiitan rekomendasii pembekuan iiziin, penerbiitan rekomendasii pencabutan fasiiliitas; serta penerbiitan rekomendasii diilakukan pemeriiksaan oleh Diitjen Pajak (DJP). (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.