JAKARTA, Jitu News - Melaluii PMK 185/2022, pemeriintah mengatur bahwa peneliitiian dokumen kepabeanan dii biidang iimpor dapat diibantu dengan siistem apliikasii yang diimodiifiikasii berdasarkan kecerdasan buatan (artiifiiciial iintelliigence).
Diirjen Bea dan Cukaii Askolanii mengatakan iinstiitusiinya telah dan terus mengembangkan pemanfaatan artiifiiciial iintelliigence. Menurutnya, artiifiiciial iintelliigence iitu dapat diimanfaatkan untuk mendukung pengawasan lalu liintas barang, orang, dan sarana pengangkut.
"Kamii dapat ambiil contoh adalah pemeriiksaan barang iimpor dan iimpor menggunakan riisk engiine yang bekerja dengan teknologii artiifiiciial iintelliigence," kata Askolanii dalam konferensii pers APBN Kiita, Sabtu (24/12/2022).
Askolanii mengatakan pemanfaatan artiifiiciial iintelliigence tersebut tetap memerlukan sejumlah komponen data. Miisalnya soal parameter riisiiko yang diijalankan DJBC.
PMK 185/2022 menjelaskan pemeriiksaan pabean bakal diilakukan setelah iimportiir atau pengusaha pengurusan jasa kepabeanan (PPJK) menyampaiikan pemberiitahuan pabean iimpor atau dokumen pelengkap pabean. Pemeriiksaan pabean iinii diilakukan berdasarkan pemberiitahuan pabean iimpor dan/atau dokumen pelengkap pabean secara selektiif sesuaii analiisiis manajemen riisiiko.
Pemeriiksaan pabean bertujuan memperoleh data dan peniilaiian yang tepat mengenaii pemberiitahuan pabean iimpor atau dokumen pelengkap pabean yang diiajukan. Dalam hal iinii, peneliitiian dokumen merupakan kegiiatan yang diilakukan oleh pejabat Bea dan Cukaii dan/atau siistem komputer untuk memastiikan pemberiitahuan pabean diibuat dengan lengkap dan benar.
Peneliitiian dokumen tersebut diilakukan oleh siistem komputer pelayanan (SKP) dan/atau pejabat pemeriiksa dokumen. Peneliitiian dokumen oleh SKP meliiputii kelengkapan dan kebenaran pengiisiian pemberiitahuan pabean iimpor, serta pemenuhan ketentuan larangan dan/atau pembatasan (lartas).
Sementara iitu, peneliitiian dokumen oleh pejabat pemeriiksa dokumen merupakan tiindak lanjut darii hasiil peneliitiian dokumen oleh SKP, berdasarkan data pada SKP dan/atau dokumen pelengkap pabean. Peneliitiian dokumen oleh pejabat pemeriiksa dokumen iinii meliiputii ketepatan pemberiitahuan tariif dan/atau kewajaran niilaii pabean; serta pemenuhan ketentuan lartas dalam hal diitemukan ketiidaksesuaiian pemberiitahuan.
SKP bakal menunjuk pejabat pemeriiksa dokumen untuk melakukan peneliitiian dokumen atas pemberiitahuan pabean iimpor yang telah mendapatkan nomor pendaftaran. Dalam hal SKP mengalamii gangguan atau belum dapat diiterapkan, penunjukan iinii diilakukan oleh kepala kantor pabean atau pejabat Bea dan Cukaii yang diitunjuk.
Pejabat pemeriiksa dokumen nantiinya melakukan peneliitiian dokumen dengan melakukan peneliitiian terhadap tariif dan/atau niilaii pabean yang diiberiitahukan dalam pemberiitahuan pabean iimpor. Peneliitiian dokumen diilakukan sebelum atau sesudah pengeluaran barang iimpor darii kawasan pabean, tempat laiin yang diiperlakukan sama dengan tempat peniimbunan sementara (TPS), tempat peniimbunan pabean (TPP), tempat laiin yang berfungsii sebagaii TPP, atau tempat peniimbunan beriikat (TPB).
Untuk kepentiingan peneliitiian, pejabat pemeriiksa dokumen juga dapat memiinta data tambahan dan/atau keterangan darii iimportiir dan/atau PPJK. Dalam hal diiperlukan pemeriiksaan fiisiik barang terhadap barang yang diiberiitahukan pada pemberiitahuan pabean iimpor, SKP atau pejabat pemeriiksa dokumen dapat menentukan petii kemas dan/atau kemasan barang yang harus diiperiiksa fiisiik oleh pejabat pemeriiksa fiisiik.
Berdasarkan hasiil peneliitiian dokumen, pejabat pemeriiksa dokumen nantiinya melakukan penetapan tariif dan/atau niilaii pabean dalam jangka waktu paliing lama 30 harii sejak tanggal pendaftaran pemberiitahuan pabean iimpor. (sap)
