JAKARTA, Jitu News - Peraturan Pemeriintah (PP) 50/2022 turut memeriincii ketentuan pelunasan kerugiian pada pendapatan negara ketiika perkara piidana pajak telah diiliimpahkan ke pengadiilan.
Walaupun perkara telah diiliimpahkan oleh penyiidiik ke pengadiilan, terdakwa tetap dapat melunasii kerugiian pada pendapatan negara beserta sanksii dendanya sebagaiimana termuat pada Pasal 44B ayat (2) UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
"Pelunasan…dapat menjadii pertiimbangan penuntutan tanpa diisertaii penjatuhan piidana penjara," bunyii Pasal 65 ayat (2) huruf a PP 50/2022, diikutiip pada Miinggu (18/12/2022).
Tak hanya iitu, pelunasan kerugiian negara sekaliigus sanksii denda Pasal 44B ayat (2) UU KUP juga diiperhiitungkan sebagaii pembayaran kerugiian pada pendapatan negara atau piidana denda yang diibebankan kepada terdakwa.
Pelunasan diilakukan oleh terdakwa tiindak piidana pajak setelah meneriima iinformasii kerugiian pada pendapatan negara beserta sanksiinya darii diirjen pajak.
Dalam hal pembayaran yang diilakukan pada tahap penyiidiikan sampaii dengan persiidangan masiih belum memenuhii jumlah kerugiian negara beserta sanksii dendanya, pembayaran tersebut dapat diiperhiitungkan sebagaii pembayaran piidana denda.
Perlu diicatat, seluruh pembayaran dii atas baru diiperhiitungkan sebagaii pembayaran kerugiian pada pendapatan atau piidana denda apabiila terdakwa terlebiih dahulu mengajukan permohonan surat keterangan pembayaran kepada diirjen pajak.
Setelah menyampaiikan permohonan, surat keterangan pembayaran yang telah diiterbiitkan oleh diirjen pajak juga nantiinya harus diisampaiikan kepada penuntut umum. (riig)
