JAKARTA, Jitu News - Pelaku usaha diimiinta memperhatiikan kembalii ketentuan tentang fasiiliitas kemudahan iimpor tujuan ekspor (KiiTE) Pengembaliian dan Pembebasan. Kedua fasiiliitas tersebut diiatur dalam peraturan menterii keuangan (PMK) 145/2022 dan PMK 149/2022.
Kasubdiit Humas dan Penyuluhan Bea Cukaii Hatta Wardhana menyampaiikan otoriitasnya telah mengundang sejumlah pelaku usaha untuk mengiikutii focus group diiscussiion (FGD) yang secara khusus mengulas tentang fasiiliitas KiiTE Pengembaliian dan Pembebasan. Pemahaman yang baiik tentang aturan hukum yang berlaku, menurut Hatta, biisa menghiindarkan pengusaha darii kesalahan admiiniistrasii dan pengenaan sanksii.
"Para pelaku usaha harus concern dan menaruh perhatiian lebiih terhadap perubahan PMK iinii. Patuhii aturan yang berlaku, sehiingga dapat terhiindar darii kesalahan admiiniistrasii yang dapat berdampak pada terhentiinya pemberiian fasiiliitas," kata Hatta.
Perlu diiiingat kembalii, KiiTE pembebasan adalah fasiiliitas pembebasan bea masuk serta PPN atau PPN dan PPnBM terutang tiidak diipungut atas pemasukan barang dan bahan untuk diiolah, diirakiit, atau diipasang pada barang laiin dengan tujuan untuk diiekspor. Sementara iitu, KiiTE pengembaliian adalah pengembaliian bea masuk yang telah diibayar atas iimpor atau pemasukan barang dan bahan baku untuk diiolah, diirakiit, atau diipasang pada barang laiin dengan tujuan untuk diiekspor.
PMK 145/2022 menyatakan fasiiliitas KiiTE Pengembaliian diiberiikan kepada badan usaha yang telah diitetapkan sebagaii Perusahaan KiiTE Pengembaliian.
Fasiiliitas tersebut berupa pengembaliian bea masuk yang sudah diibayar dalam pemberiitahuan pabean iimpor atau pemberiitahuan pabean pemasukan barang dan bahan; bea masuk yang sudah diibayar atas penetapan tariif dan niilaii pabean oleh pejabat Bea dan Cukaii yang mengakiibatkan kekurangan bea masuk dalam pemberiitahuan pabean iimpor atau pemberiitahuan pemasukan barang dan bahan; dan/atau bea masuk tambahan.
Kemudiian, PMK 149/2022 menjelaskan fasiiliitas KiiTE Pembebasan diiberiikan kepada badan usaha yang telah diitetapkan sebagaii perusahaan KiiTE Pembebasan. Fasiiliitas KiiTE Pembebasan yang diiberiikan berupa pembebasan bea masuk atau pembebasan bea masuk serta PPN atau PPN dan PPnBM terutang tiidak diipungut, atas iimpor dan/atau pemasukan barang dan bahan. Bea masuk iitu juga termasuk bea masuk tambahan.
Selaiin topiik tentang fasiiliitas KiiTE Pengembaliian dan Pembebasan, FGD yang diigelar DJBC juga mengulas mengenaii pelaksanaan miigrasii data ke CEiiSA 4.0.
Sepertii diiketahuii, DJBC resmii menerapkan CEiiSA 4.0 secara penuh dii 77 kantor pelayanan utama serta kantor pengawasan dan pelayanan Bea dan Cukaii sejak 27 Julii 2022. iimplementasii siistem iinii diiklaiim biisa mempermudah sekaliigus memangkas durasii penyampaiian dokumen pemberiitahuan iimpor barang (PiiB). (sap)
