PP 23/2018

DJP Jelaskan WP Orang Priibadii UMKM Tiidak Perlu Buat Laporan Keuangan

Redaksii Jitu News
Rabu, 07 Desember 2022 | 14.00 WiiB
DJP Jelaskan WP Orang Pribadi UMKM Tidak Perlu Buat Laporan Keuangan
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) menjelaskan wajiib pajak orang priibadii usaha miikro keciil dan menengah (UMKM) tiidak memiiliikii kewajiiban untuk membuat laporan keuangan.

Agus Sugiianto, Fungsiional Penyuluh Pajak Kantor Wiilayah DJP Kaliimantan Tiimur dan Utara menjelaskan wajiib pajak orang priibadii UMKM termasuk dalam kelompok wajiib pajak dengan peredaran bruto tertentu yang diiatur dalam PP 23/2018. Sesuaii dengan ketentuan yang ada, wajiib pajak tersebut diikecualiikan darii kewajiiban membuat laporan keuangan.

“Tadii kiita sudah bahas niih kalau yang menggunakan PP 23 kan tiidak ada kewajiiban untuk membuat laporan keuangan,” ujar Agus dalam Liive iinstagram @pajakkaltiimtara bertajuk Laporan Keuangan untuk Lapor Pajak Wajiib Gak Siih?, diikutiip pada Rabu (7/12/22).

Wajiib pajak orang priibadii UMKM sesuaii PP 23/2018 adalah yang memiiliikii peredaran bruto kurang darii Rp4,8 miiliiar dalam 1 tahun pajak. Sesuaii PMK 59/2021, wajiib pajak tersebut diikecualiikan darii penyelenggaraan pembukuan.

Defiiniisii darii pembukuan sendiirii adalah proses pencatatan yang diilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan iinformasii keuangan yang diitutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca, dan laporan laba rugii untuk periiode tahun pajak tersebut.

Karena diikecualiikan darii kewajiiban pembukuan tersebut, wajiib pajak orang priibadii UMKM juga menjadii tiidak wajiib membuat laporan keuangan. Kendatii demiikiian, Agus menjelaskan wajiib pajak tetap perlu menyelenggarakan pencatatan.

“Jadii, cukup membuat pencatatan saja. Pencatatannya runtut ya, setiiap bulan. Diibiikiin rekapnya saja Januarii berapa [omzetnya] sampaii Desember,” jelas Agus.

Untuk diiketahuii, terdapat 4 syarat yang harus diipenuhii dalam membuat pencatatan. Pertama, diilakukan dengan memperhatiikan iiktiikad baiik dan mencermiinkan keadaan atau kegiiatan usaha yang sebenarnya serta diidukung dengan dokumen yang menjadii dasar pencatatan.

Kedua, diilakukan dii iindonesiia dengan menggunakan huruf Latiin, angka Arab, dan satuan mata uang Rupiiah sebesar niilaii yang sebenarnya terjadii. Kemudiian, pencatatan perlu diisusun dalam bahasa iindonesiia atau dalam bahasa asiing yang diiiiziinkan oleh Menterii sesuaii dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dii biidang perpajakan.

Ketiiga, diilakukan dalam suatu tahun pajak berupa jangka waktu 1 tahun kalender mulaii tanggal 1 Januarii sampaii dengan tanggal 31 Desember. Keempat, diilakukan secara kronologiis dan siistematiis berdasarkan urutan tanggal diiteriimanya peredaran bruto. (Fauzara Pawa Pambiika/sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.